Aturan Ramadan di Kukar: Daftar Larangan yang Wajib Diketahui

intuisi

26 Feb 2025 14:41 WITA

Balap Liar: Demi menjaga keamanan dan ketertiban, Pemkab melarang aksi balap liar. (Kontributor intuisi.co)

Tenggarong, intuisi.co – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan serangkaian kebijakan yang mengatur berbagai aktivitas masyarakat.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B – 2061/065.11/KESRA/02/2025, Bupati Kukar Edi Damansyah menyoroti larangan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Salah satu ketentuan utama dalam kebijakan ini adalah pelarangan balapan liar dan penggunaan petasan, yang dinilai membahayakan keselamatan serta berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan.

“Kami meminta masyarakat tidak melakukan balapan liar dan menyalakan petasan selama Ramadan, karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Bupati Edi Damansyah, Rabu (26/2/2025).

Selain itu, Pemkab Kukar juga mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Aktivitas berkumpul di lokasi minim pencahayaan, terutama bagi mereka yang bukan mahram, dilarang guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Demi menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci ini, beberapa pembatasan turut diberlakukan, antara lain:

  • Penggunaan pengeras suara luar untuk tadarus dibatasi hingga pukul 22.00 WITA, setelahnya hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam.
  • Sahur on the road hanya diperkenankan mulai pukul 03.00 WITA.
  • Tempat hiburan seperti biliar, warnet, dan gym hanya diizinkan beroperasi pada pukul 11.00-17.00 WITA serta 21.00-24.00 WITA. Gym juga diimbau untuk memisahkan waktu penggunaan bagi laki-laki dan perempuan.
  • Kegiatan Car Free Day (CFD) sementara dihentikan selama Ramadan.

Di samping itu, beberapa aturan juga diberlakukan bagi tempat hiburan dan usaha kuliner:

  • Tempat hiburan malam, karaoke, serta panti pijat di hotel dan penginapan wajib tutup sementara mulai 28 Februari hingga 1 April 2025.
  • Restoran, kafe, dan pedagang kaki lima diminta untuk menutup tempat usaha mereka dengan kain atau tenda selama siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang berpuasa.
  • Penjualan minuman keras dihentikan sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.

Bupati Edi berharap aturan ini dapat menciptakan suasana Ramadan yang lebih aman dan kondusif. Ia pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban.

“Ayo kita sambut bulan suci Ramadan dengan penuh kedamaian dan menjalankan ibadah semaksimal mungkin,” ucapnya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan warga Kukar dapat menjalani Ramadan dengan lebih nyaman, tanpa gangguan dari aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. (adv/ara)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!

Iklan di sini!

Iklan di sini!