Sorotan

Babak Lanjutan Penertiban Bantaran SKM Segmen Pasar Segiri

Pemkot Samarinda segera mengutus tim appraisal menilai harga bangunan yang akan dibongkar di bantaran SKM Segmen Pasar Segiri.

Samarinda, intuisi.co – Sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Pasar Segiri pelan-pelan tertata. Satu RT telah ditertibkan. Tersisa dua menanti pembongkaran.

“Warga minta relokasi. Bongkar rumah diganti dengan rumah. Tapi pihak kejaksaan tak memberi izin,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, dikonfirmasi Senin sore, 5 Oktober 2020.

Penertiban bangunan di bantaran SKM saat ini menyasar segmen Pasar Segiri, Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. RT 28 telah ditertibkan. Dua RT lain masuk agenda pembongkaran adalah RT 26 dan 27. Bila dihitung dengan RT 28, ada lebih seribu bangunan yang mesti dibongkar.

Menurut Sugeng, tuntutan relokasi tak memungkinkan secara hukum. Kompensasi pun hanya memungkinkan lewat dana kerohiman. “Namun tak semua warga bermukim di atas tanah pemerintah, ada juga di atas yang pribadi,” lanjut Sugeng.

Ke depan, sebelum penetapan status legalitas non-Proyek Strategis Nasional (PSN) diberikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemkot Samarinda bakal menyelesaikan urusan harga bangunan di dua rukun tetangga tersisa. Melibatkan tim appraisal sebagai pihak ketiga yang punya kapasitas memberi harga. “Setelahnya dapat ditetapkan jumlah dana kerohimannya,” sambungnya.

Sugeng menegaskan pihaknya enggan menghambat anggaran sebelum penetapan status non-PSN oleh kementerian. Itu sebab penilaian dilakukan. Dengan demikian, pemkot tak bakal terbentur dengan regulasi.  “Termasuk masalah pergantian tanah milik warga,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.