HeadlineHukumInternasional

Bagaimana Nasib 67 WNI yang Ditemukan di Pelosok Malaysia?

Puluhan WNI ditemukan di pedalaman Negeri Sembilan Malaysia. Mereka dalam penahanan otoritas setempat karena tak punya dokumen resmi.

Samarinda, intuisi.co-Pada awal Februari lalu, Pemerintah Malaysia menemukan kampung Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak tidak mengantongi dokumen tinggal legal di pedalaman Negeri Sembilan. Permukiman itu berada di tengah hutan alias terisolasi.

Direktur Imigrasi Negeri Sembilan Kenneth Tan Ai Kiang mengatakan, timnya harus berjalan 1,2 kilometer (km) menyusuri hutan sebelum mereka mencapai daerah tersebut.

Betapa kagetnya sampai di lokasi, sebab permukiman ini seakan sudah bertahun-tahun lamanya. Sejumlah fasilitas tersedia di kampung ini, dari generator hingga sekolah dengan kurikulum Indonesia.

“Desa itu ditenagai oleh beberapa generator karena terletak di daerah terpencil,” katanya kepada The Star seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

Pihak berwenang Malaysia mengetahui kehadiran para WNI di hutan itu usai mendapat informasi dari masyarakat setempat yang khawatir akan keselamatan mereka.

Sejumlah warga lokal dilaporkan sudah merasa tidak aman dengan kehadiran puluhan WNI tersebut. Memperoleh kabar tersebut, eksekusi penggerebekan tak langsung dilakukan namun pengamatan lebih dahulu. Para WNI yang ditangkap ada 67 orang.

“Berusia antara dua bulan hingga 72 tahun. Secara rinci, 11 orang laki-laki, 20 perempuan, dan sisanya anak-anak,” sebutnya.

Ada WNI yang Kabur Saat Digerebek

Selama operasi berlangsung, Kennith menerangkan beberapa orang kabur, sementara yang lain bisa tertangkap. Beberapa WNI itu juga sempat melawan, tetapi bisa dikendalikan.

“Kami meyakini mereka memilih area pemukiman itu untuk menghindari penangkapan,” jelas Kennith.

Lebih lanjut dia menerangkan, para orang-orang tersebut akan diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, Undang-Undang Paspor dan Aturan Imigrasi. Mereka kemudian dikirim ke Depo Imigrasi di Lenggeng, Negeri Sembilan, Malaysia.

Pihak Imigrasi Malaysia juga akan menyelidiki legallitas pembangunan, atas milik pribadi atau mereka telah merambah tanah milik negara.

Tanggapan dari Pemerintah Indonesia

Terpisah, Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono di Kuala Lumpur menyatakan, Indonesia tidak mempersoalkan masalah penegakan hukum kepada para WNI ilegal ini karena masalah ini merupakan kedaulatan Malaysia.

Kendati demikian, Hermono mengatakan Indonesia meminta agar dalam proses penegakan regulasi aturan ini perlu memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM).

Apalagi ada anak-anak yang secara internasional dilindungi oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan juga ada Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak.

“Jadi penegakan hukum harus memperhatikan itu juga, termasuk hak perempuan. Juga ada di situ,” tegasnya kepada sejumlah wartawan pada, Senin, 13 Februari 2023.

Meskipun demikian, Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) Khairul Dzaimee Daud mengatakan puluhan warga negara Indonesia (WNI) ilegal yang tinggal di hutan pedalaman Negeri Sembilan ini, tak berniat kembali ke negara asal.

“Sebaliknya ingin terus berada di negara ini (Malaysia) walaupun tanpa dokumen sah,” tulis rilis resmi JIM tersebut. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.