DPRD Kaltim

Bapemperda DPRD Kaltim Dorong Masyarakat Manfaatkan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mempersilakan warga miskin memanfaatkan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

dprd kaltim

Samarinda, intuisi.co – Para legislator di DPRD Kaltim kembali menyelenggarakan sosialisasi peraturan daerah alias sosper pada pekan keempat Maret 2021. Mengangkat pembahasan tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Adapun sosper merupakan upaya menyebarluaskan peraturan daerah atau perda yang selama ini disahkan DPRD Kaltim, kepada masyarakat provinsi ini. Dalam tahapan tersebut, sebanyak 55 wakil rakyat di Karang Paci, sebutan Kantor DPRD Kaltim, turun menemui konstituen menyosialisasikan berbagai perda yang telah disahkan tersebut.

Kepada intuisi.co, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin mengatakan bahwa Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangatlah krusial bagi penduduk provinsi ini. Apalagi di tengah situasi pandemi yang belum berakhir.

“Karena ada banyak hal di masyarakat yang banyak mengalami kerugian,” sebut Jawad di Kantor DPRD Kaltim, Selasa sore, 30 Maret 2021.

Menurut Jawad, sosper yang dilakukan legislator di Karang Paci, menjadi bagian dari edukasi kepada publik. Mengingat selama ini banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya atau belum melek ketika mengalami persoalan hukum. Sementara di Kaltim, tersedia perda yang bisa dimanfaatkan secara gratis bagi masyarakat miskin.

Dalam perda tersebut, layanan ini bisa didapatkan dari lembaga bantuan hukum (LBH) yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim. Masyarakat miskin tak perlu mengeluarkan biaya untuk mengakses layanan tersebut, karena kelangsungannya ditanggung APBD Kaltim. “Tapi untuk warga miskin. Itulah yang mesti digarisbawahi,” lanjut Jawad.

Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itupun berharap warga miskin bisa memanfaatkan fasilitas ini. Jika masih ada kebingungan di masyarakat, dipersilakan bertanya ke Biro Hukum Setprov Kaltim.

“Saat ini kami mengupayakan Pemprov segera menerbitkan pergub (peraturan gubernur) sebagai payung hukum untuk dianggarkan dalam APBD,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.