HeadlineSorotan

Baru Sebulan Bebas, Bandar Narkoba Merangkap Kurir di Samarinda Kembali Tertangkap

Hukuman penjara dari penyalahgunaan narkoba tak membuat pemuda 26 tahun di Samarinda ini jera. Setelah sebulan ia kembali ditangkap.

Samarinda, intuisi.co – Pengalaman kelam di balik jeruji besi tak membuat pemuda 26 tahun ini jera. Hitungan bulan selepas bebas, Re terancam kembali dibui lantaran terseret kasus narkotika. Setelah tertangkap tangan membawa 46,18 gram sabu-sabu.

Ia dibekuk Sabtu dini hari, 22 Agustus 2020. Di salah satu penginapan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 5 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,18 gram.

“Sebelumnya kami memang menerima informasi warga mengenai aktivitas tersangka. Karena curiga kami menyelidiki,” ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, dikonfirmasi Senin siang, 24 Agustus 2020.

Tersangka merupakan warga Perumahan Kayu Manis Blok D No 6, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Pada 1 Juli 2020 lalu, baru bebas dari Lapas Narkotika Bayur, Samarinda Utara.

Informasi warga yang dikembangkan pun mempertemukan petugas dengan tersangka di penginapan Jalan Jenderal Ahmad Yani tersebut. Menurut informasi, tersangka memang kerap berkunjung ke penginapan ini.

Dini hari itu, entah sudah mengetahui bakal kedatangan polisi atau cara transaksi sabu-sabunya memang demikian, kristal mematikan tersebut sengaja dilemparkan dalam tong sampah. “Tepatnya dalam kemasan kopi,” ungkapnya.

Hasil interogasi di lokasi, tersangka Re tak menampik narkoba tersebut adalah miliknya. Dari pengakuannya pula polisi mengamankan barang bukti lain seperti satu timbangan digital, dua handphone, dua bundel plastik klip kecil, serta uang tunai Rp900 ribu. Semua barang bukti ditemukan dalam laci penginapan. Tersangka Re pun terancam kembali dibui.

“Dari pengakuan tersangka, dia sudah sebulan lebih beraksi sebagai  bandar sekaligus kurir,” tuturnya.

Mengenai asal sabu-sabu tersebut, kata AKP Rengga Puspo, masih dalam penyelidikan. Yang jelas sabu-sabu puluhan gram ini hendak dipecah lagi ke dalam ukuran yang lebih kecil lagi lantas dipasarkan di Samarinda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancamannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.