Politik

Bawaslu Samarinda Belum Terima Laporan Pelanggaran, Soroti Netralitas ASN

Publik bisa sama-sama terlibat mengawal jalannya pesta demokrasi di daerah. Melaporkan bila mendapati hal-hal yang tak sesuai ketentuan.

Samarinda, intuisi.co – Tahapan pemilhan wali kota/wakil wali kota Samarinda 2020 masih begitu panjang. Pendaftaran pasang calon pun baru dibuka 16 Juni 2020. Meski demikian, aduan soal pelanggaran mulai diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda.

Seperti disebutkan Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, kepada intuisi.co di ruang kerjanya pekan lalu. Disebutkan bahwa pihaknya sempat mendapat keluhan dari masyarakat Kota Tepian. Terutama soal baliho-baliho para figur yang memenuhi sejumlah ruas jalan di Kota Tepian.

“Tapi kami anggap karena belum ada pasangan calon yang ditetapkan KPU (Komisi Pemilihan Umum), maka belum ada yang bisa ditindaklanjuti,” sebut Muin di ruang kerjanya.

Bawaslu, ditegaskan baru dapat menilai benar tidaknya suatu pelanggaran, ketika sudah ada pasangan calon yang ditetapkan KPU. Jika saat ini baliho-baliho para bakal calon dianggap mengganggu, maka itu kewenangan dari otoritas kota seperti Kesbangpol dan Satpol PP Samarinda. “Jika memang mau ditertibkan karena melanggar perda, silakan dilakukan karena itulah kewenangannya,” terang Muin.

Meski demikian, Bawaslu ditegaskan selalu memfasilitasi setiap aduan. Terutama, sebagaimana ketentuan negara, adalah laporan dari mereka yang memiliki hak pilih. Itupun, masih ada lagi sejumlah ketentuan yang mesti disertakan pelapor. Di antaranya bukti untuk dapat ditindaklanjuti. Tanpa bukti, lebih-lebih tanpa laporan, berarti tak ada yang dapat ditindaklanjuti Bawaslu.

“Syarat formil adalah ada yang melapor dan ada yang dilaporkan. Selain itu, tak boleh lebih dari tujuh hari sejak ditemukan atau diketahui. Dan yang berhak melaporkan, cuma yang memiliki hak pilih di daerahnya,” urai Muin.

“Kalau orang Kukar, berarti tak bisa melaporkan di Samarinda. Lain hal kalau pemilihan gubernur atau pemilu se-Indonesia,” sambungnya.

Dalam ketentuannya, pelanggaran terbagi lagi dalam tiga hal. Yakni administrasi, pidana, dan kode etik. Administrasi berarti berkaitan pelanggaran mekanisme dan prosedural. “Sedangkan pidana, misalnya ada pembagian uang atau materi,” jelas Muin.

Ramai-Ramai Mengawasi

Publik diimbau turut serta mengawasi jalannya setiap tahapan pesta demokrasi di daerah. Kini siapapun bisa terlibat. Siapapun bisa melapor. Lain hal dengan dulu yang hanya memfasilitasi tim kampanye atau relawan yang terdaftar di Bawaslu.

“Sekarang juga ada Gakkumdu yang bersama organisasi memroses, mengkaji, setiap dugaan pelanggaran yang masuk ke kami.”

Di meja Bawaslu Samarinda, sejauh ini belum ada laporan resmi yang diterima. Kendati demikian, sejumlah hal soal netralitas ASN cukup mendapat perhatian Bawaslu. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda telah disurati sejak jauh hari. Menegaskan bawah mulai 8 Januari 2020, tak diperkenankan melakukan mutasi pejabat. “Kecuali ada izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.