Bekali Petugas dengan APD dan Pengujian Covid-19, KPU Samarinda Minta Rp5,1 Miliar
Tak sedikit anggaran dibutuhkan untuk pilkada di tengah pandemi. Keperluan APD hingga pengujian covid-19, KPU Samarinda memerlukan Rp5,1 miliar.
Samarinda, intuisi.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda melaksanakan verifikasi data perseorangan dan proses pemutakhiran data pemilih pada 24 Juni 2020. Lanjutan dari tahapan pemilihan kepala daerah di Kota Tepian.
“Dilakukan setelah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan,” ujar Komisioner KPU Samarinda, Dwi Haryono, dikonfirmasi Sabtu sore, 20 Juni 2020.
Sebelum agenda verifikasi, terlebih dahulu dilaksanakan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih(PPDP). Berlangsung 18 Juni 2020. Nantinya, selama proses verifikasi dan pemutakhiran data, ada pula pelaksanaan (coklit). Memetakan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
“Setelah itu disinkronisasikan dengan data penduduk potensial pemilih pemilu(DP4) dari Mendagri melalui KPU RI,” imbuhnya.
Data yang tak sesuai bakal dibersihkan. Dilanjutkan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS). Namun demikian, dalam prosesnya, KPU juga memerlukan tambahan anggaran mencapai Rp5,1 miliar. Dipakai untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD).
Covid-19 yang mewabah memang tak hanya menggeser agenda pesta demokrasi di negeri ini. Namun juga memberi penyesuaian-penyesuaian baru yang penting untuk ditambahkan. Termasuk kelengkapan APD bagi para penyelenggara pemilu. “Kami pun sudah revisi anggaran Pilkada 2020,” terangnya.
Sebelumnya, KPU Samarinda telah berusaha menghemat anggaran sekitar Rp4 miliar. Namun kebutuhan pilkada di tengah pandemi memang tak terkira. APD menjadi kebutuhan dasar yang mau tak mau harus disertai meski ini tak masuk tata anggaran sebelumnya. “Kurangnya anggaran di luar APD ya segitu. Maka yang kami ajukan Rp5,1 miliar,” terangnya.
KPU Samarinda telah mengajukan anggaran APD dan tes covid-19, baik itu rapid test atau polymerase chain reaction (PCR). Telah setujui Pemkot Samarinda. Namun dana belum bisa dicairkan lantaran kewenangan yang belum pasti. “Apakah ini tugas KPU atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tutup Dwi. (*)