BNPB Dorong Pemda Tanggulangi Bencana Secara Preventif
BNPB mengatur penyaluran dana bersama penanggulangan bencana dan mendorong pemda untuk lebih preventif dalam menghadapi bencana.
Samarinda, intuisi.co – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar uji publik mengenai Peraturan Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana di Hotel Harris Samarinda pada Senin, (30/10/2023). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan BPBD Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penyaluran dana bersama yang meliputi dana kontigensi, dana siap pakai, dana tak terduga, dan perlindungan aset. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana bersama dalam penanggulangan bencana.
Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Organisasi dan Kerja Sama BNPB, Hari Susanto, menjelaskan bahwa peraturan ini bukanlah bentuk pendanaan baru, tetapi hanya perubahan di skema saja.
“Dana-dana yang sudah ada seperti dana kontigensi, dana siap pakai, dan ada DTT (Dana tak Terduga) skemanya sama. Tapi bagaimana dengan perlindungan terhadap aset? Itu kan belum ada sistem asuransinya. Nah itu (perlindungan aset) diatur di peraturan ini,” jelasnya.
Hari menambahkan bahwa peraturan ini juga akan memberikan perspektif baru pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana. Selama ini, pemerintah daerah masih memiliki perspektif bencana ini hanya penanganan darurat.
“Melalui peraturan ini, akan meningkatkan kontribusi pemda dalam penanggulangan bencana. Kita berusaha mendorong ke arah preventif, upaya pencegahan, mitigasi dan mengedukasi masyarakat,” lanjutnya.
Dalam uji publik ini, Hari mengakui ada beberapa materi yang perlu dimasukkan ke peraturan ini. Materi tersebut telah disuarakan oleh peserta dalam uji publik ini.
Salah satunya ialah pihak penanggungjawab yang mengelola sistem pengelolaan sosial dan lingkungan. Pun terkait hukum kebendaharaannya. Tetapi terkait kebendaharaan tersebut sebenarnya bukan kewenangan BNPB, tetapi ke Kementerian Keuangan RI.
“Kita hanyalah yang menelaah dan verifikasi apakah sudah benar proposalnya secara dokumentasi, aturan, dan standarnya,” pungkasnya. (BPBDKaltim/Adv/Tya)