HeadlineSorotan

Buang Sampah Sembarangan di Samarinda Denda Puluhan Juta Rupiah

Perda Samarinda No 2/2011 memberi ancaman denda puluhan juta rupiah bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Samarinda, intuisi.co – Sampah dan banjir menjadi persoalan yang berkaitan dalam masalah menaun di Samarinda. Sehingga untuk membebaskan Ibu Kota Kaltim ini dari banjir, pengelolaan sampahnya mesti lebih dulu dibenahi.

“Biang kerok banjir di Samarinda tak hanya minimnya drainase atau penumpukan sedimentasi. Banjir juga menjadi salah satu akar masalah yang harus diperhatikan,” sebut pengamat tata kota, Farid Nurrahman, dikonfirmasi Selasa, 25 Mei 2021.

Seriusnya persoalan banjir di Kota Tepian tergambar dari hasil aktivitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda menjaring 19,36 ton sampah dari Sungai Karang Mumus atau SKM. Belasan ton sampah tersebut dijerat oleh sistem jaring tangkap sampah yang dipasang DLH Samarinda. Disebar di empat lokasi. Meliputi Jembatan Gang Nibung Jalan dr Soetomo, Jembatan Baru Jalan KH Agus Salim, Jembatan II di Sungai Dama, serta Jembatan I di Jalan Gurami.

Banyaknya sampah berujung di sungai, memang sulit dihindari di Samarinda. Menurut Farid, hal tersebut memang wajar mengingat secara kultural masyarakat Kalimantan bermukim di sempadan sungai, termasuk Samarinda. Sehingga sungai menjadi halaman belakang, bukan di depan.

“Kalau di depan, tak mungkin mereka buang sampah di sungai. Kebiasaan ini yang harus diubah,” tandas anggota Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Kaltim itu.

Mengubah kebiasaan buang sampah di sungai pun bukan perkara mudah. Harus didahului pola pendekatan yang tepat, hingga masyarakat terpanggil memulai kebiasaan tersebut. Peran pemerintah pun begitu dibutuhkan. Begitu juga kontribusi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan.

Farid meyakini bila sosialisasi terus-menerus dilakukan, perlahan kebiasaan buruk yang telah membudaya akan berubah. Dan untuk mendorongnya, keberadaan reward atau insentif kepada yang taat menjadi sangat relevan.

“Selevel London saja masih memberikan insentif kepada warganya yang taat dengan aturan buang sampah. Jika ini bisa dilakukan dengan baik, sungai bersih. Potensi banjir juga bisa diminimalisasi,” tutur alumnus University of Greenwich Inggris, tersebut.

Aturan Pengelolaan Sampah di Samarinda

Bicara soal aturan, Samarinda sebenarnya telah mengatur beleid persampahan. Tertuang dalam Perda Samarinda No 2/2011 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 47 menerangkan jika pelanggar yang membuang sampah sembarangan, bisa dikenakan denda puluhan juta rupiah.

Meski demikian, sudah satu dekade sejak ketentuan tersebut berlaku. Penerapannya di masyarakat pun mulai tak relevan. Sehingga diperlukan pembaruan yang sesuai kondisi terkini.

“Banyak perda yang harus direvisi. Kota Samarinda sudah gak seperti dulu. Banyak perubahan terjadi. Harus ada aturan baru yang mengatur soal ini,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.