BUMdes Berperan Penting Pulihkan Perekonomian dari Tingkat Desa
DPMD Kutim mengungkapkan besarnya peran BUMDes dalam pemulihan perekonomian di desa. Ujung-ujungnya pun bisa mendongkrak ekonomi daerah.
Sangatta, intuisi.co—Upaya pemulihan ekonomi masyarakat terus dikemukakan. Termasuk oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Timur atau DPMD Kutim. Salah satunya dengan program pengembangan berkaitan badan usaha milik desa (BUMDes) yang diharapkan bisa maju dan berkembang.
BUMDes adalah badan hukum yang didirikan desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha. Begitu juga memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
“Untuk memperkuat BUMDes, Pemkab Kutim akan memberikan pelatihan-pelatihan. Baik dari sisi manajemen keuangan seperti akuntansi dasar, pengelolaan logistik hingga pemasaran. Hal ini untuk mendorong BUMDes mampu menjadi pengungkit kebangkitan perekonomian masyarakat di tingkat desa,” kata Kadis DPMD Kutim, Yuriansyah, ditemui di ruang kerjanya.
Disebutkan pula bahwa usaha BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes. Diharapkan dapat menjadi etalase, wadah, atau tempat bisnis yang baik untuk produk-produk unggulan desa.
“Semua produk asal desa bisa dipasarkan langsung di BUMDes. Masyarakat di desa dapat membeli produk dari desanya sendiri. Contohnya, untuk setiap kegiatan desa, konsumsi yang dihidangkan berasal dari produk desa itu sendiri. Jika semua ini berjalan, perekonomian berputar di tingkat bawah, dari, oleh, dan untuk masyarakat. Dengan kekuatan ekonomi mikro ini, bisa memperkuat ekonomi Kutai Timur,” pungkasnya.
Fungsi BUMDes
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes memiliki fungsi melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha. Begitu juga dalam hal pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa. Termasuk melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa dan mengelola lumbung pangan desa.
Juga, memeroleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa. Demikian pula dalam hal pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa. Serta, mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa. (int01)