HeadlineSorotan

Buruknya Dampak Pertambangan di Kaltim yang Telah Menelan 39 Nyawa

Aktivitas pertambangan di Kaltim tak henti-hentinya disorot seiring dampak buruk yang terus dihadirkan tanpa tindaklanjut serius.

Samarinda, intuisi.co – Pertambangan batu bara memegang peranan penting dalam roda perekonomian Kaltim. Namun di satu sisi, kehadirannya sungguh memberi dampak yang teramat serius. Terhitung 39 nyawa melayang dibuatnya sejak 2011 di provinsi ini.

“Sampai saat ini tidak ada penindakan tegas dengan pelanggaran tersebut. Jika dibiarkan akan terus berulang,” sebut Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang saat dikonfirmasi Selasa sore, 26 Januari 2021.

Melayangnya puluhan nyawa dampak pertambangan di Kaltim, dipicu lubang bekas galian batu bara yang tak kunjung direklamasi perusahaan. Padahal, tak sedikit yang lokasinya tak terlampau jauh dengan permukiman.

Dari 39 kematian tersebut, korban terbanyak berasal dari Samarinda sebanyak 22 orang. Diikuti Kutai Kartanegara (Kukar) 13 orang. Sisanya, masing-masing satu orang dari Kutai Barat dan Penajam Paser Utara.  Secara keseluruhan, mayoritas korban adalah laki-laki sebanyak 26 orang. Sembilan lainnya perempuan dan satu orang tak teridentifikasi.

Teror lubang tambang di Kaltim memang tak bisa dianggap remeh. Korban terakhir bahkan gugur belum lama ini. Yakni pada 6 September 2020 lalu di Paser. Tak main-main, dua remaja laki-laki sekaligus meregang nyawa di kolam bekas galian tambang.

“Selama tiga tahun terakhir memang terjadi peningkatan. Dan dari catatan kami ada terjadi pembiaran. Tak ada respons dari pemerintah sekarang,” ungkap Rupang.

Menurut Jatam, rentetan kasus kematian di lubang bekas galian tambang menjadi sangat ironi di Kaltim. Terlebih pada 2016 setelah pemerintah dan ratusan perusahaan tambang sepakat menjaga lubang bekas tambang jauh dari jangkauan warga.

38 Pelanggaran Industri Pertambangan di Kaltim

Kesepakatan itu tertuang dalam pernyataan yang ditandatangani perwakilan 115 perusahaan tambang. Yang sebagian besar diwakili kepala teknik tembang. Seluruhnya menyepakati pemasangan tanda peringatan di sekitar lubang tambang. Termasuk memagari sekeliling lubang bekas tambang hingga menjadwalkan patroli di sekitar lubang tambang.

Selain itu, disepakati memperkuat tanggul lubang bekas tambang hingga membangun fasilitas pemipaan untuk distribusi air bersih ke masyarakat. “Tapi nyatanya fakta di lapangan, sejumlah lubang tambang itu tanpa pengawasan. Komitmen Pemprov Kaltim untuk penindakan terhadap perusahaan tambang juga tidak ada,” sesal Rupang.

Buruknya dampak pertambangan batu bara di Kaltim juga ditandai dengan 38 pelanggaran yang terjadi sepanjang 2020 di Kaltim melibatkan industri ekstraktif. Hingga kini belum ada yang pungkas diusut. Padahal pelanggaran tersebut meliputi pencemaran dan perusakan lingkungan sebanyak 5 kasus, perampasan tanah 4 kasus, kriminalisasi terhadap warga 2 kasus, dan pertambangan ilegal 10 kasus. Terakhir adalah tenggelamnya 2 anak di lubang bekas tambang.

Jatam juga mencatat pelanggaran dalam keselamatan nelayan dan masyarakat pesisir sebanyak 7 kasus. Termasuk Kelalaian protokol keselamatan kerja 6 kasus dan perusakan fasilitas publik 1 kasus. Terakhir terkait korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 1 kasus. “Dari puluhan kasus itu, 10 di antaranya adalah tambang ilegal,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.