HeadlinePemprov Kaltim

Dana Bersama Rp7,9 T Siap Bantu Pemulihan Bencana di Kaltim

BPBD Kaltim dan kabupaten/kota berperan aktif mengusulkan dana bersama yang disiapkan Kementerian Keuangan untuk penanggulangan bencana.

Samarinda, intuisi.co – “Kalau ada bencana, kita tidak perlu bingung lagi. Kita sudah punya dana bersama yang bisa kita gunakan untuk memulihkan kondisi daerah kita.” Itu adalah kata-kata Andik Wahyudi, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Dana bersama yang dimaksud Andik adalah salah satu metode kebijakan anggaran terkait dengan kebencanaan yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Menurut Andik, dana bersama ini sudah disiapkan sebesar Rp 7,9 triliun untuk tahun 2022-2023.

“Dana bersama ini konsepnya sama dengan dana hibah yang berbasis kebencanaan. Artinya, apabila ada bencana terjadi, dana tersebut bisa digunakan. Baik untuk konstruksi, non-kontruksi, sosial-budaya, sosial-ekonomi, maupun psiko-sosial,” jelas Andik.

Namun, bagaimana cara mengakses dana bersama ini? Siapa yang berhak mengusulkannya? Dan bagaimana mekanisme penyalurannya?

Peran BPBD Kaltim dan Kabupaten/Kota

Untuk mengakses dana bersama, pemerintah daerah harus mengusulkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui e-Proposal. BPBD Kaltim dan kabupaten/kota memiliki peran penting dalam proses ini.

“Salah satu persyaratannya ada rekomendasi dari provinsi. Jadi teman-teman kabupaten/kota tatkala mengusulkan dana bersama, itu ditunjukkan kepada Kepala BNPB dengan melampirkan rekomendasi dari provinsi, yaitu gubernur,” ujar Andik.

Rekomendasi yang dimaksud adalah BPBD Kaltim memiliki kewenangan untuk menyatakan layak tidaknya dokumen usulan kabupaten/kota untuk dilanjutkan ke BNPB. Sehingga apa yang menjadi persyaratan BNPB, berlaku pula di level provinsi.

Dokumen yang harus dipenuhi oleh BPBD kabupaten/kota antara lain rencana anggaran, narasi kebutuhan dana, dokumentasi dan data-data pendukung lainnya.

“Misalnya yang terdampak adalah jembatan putus. Ada foto semula dan foto rencana. Apa foto rencananya? gambar-gambar. Jembatan itu mau diganti seperti apa, itu akan kita verifikasi,” tutur Andik.

“Tatkala kita verifikasi, provinsi juga akan melibatkan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Verifikasi BPBD provinsi sudah dilaksanakan, kemudian kita teruskan ke pimpinan gubernur atau sekda untuk memberikan rekomendasi tindaklanjut usulan kabupaten/kota,” lanjutnya.

Setelah dikirim ke BNPB, maka usulan tersebut ditindaklanjuti BNPB. Mereka akan melakukan verifikasi kembali usulan tersebut. Usulan ini akan dikirim melalui e-Proposal yang dioperasikan BPBD kabupaten/kota.

“BNPB akan mengevaluasi usulan tersebut, apakah sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Jika ya, maka BNPB akan mengeluarkan surat persetujuan penyaluran dana bersama. Jika tidak, maka BNPB akan mengeluarkan surat penolakan,” papar Andik. (BPBDKaltim/Adv/Tya)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.