Sorotan

Dari 137 pada 2017, Desa Sangat Tertinggal di Kaltim Kini Tersisa 4

Desa sangat tertinggal di Kaltim masih berjumlah 137 dari total 841 desa pada 2017. Kucuran Dana Desa membuat status tersebut perlahan hilang.

Samarinda, intuisi.co – Pada 2017, dari 841 desa di Kaltim, sebanyak 137 di antaranya berstatus desa sangat tertinggal. Setelah tiga tahun, tersisa 4 desa di provinsi ini berada dalam kategori tersebut. Yang berarti berkurang 133 dalam kurun waktu sekitar 3 tahun. Peningkatan status dipicu program Dana Desa (DD) yang digulirkan sejak 2015.

“Saat ini yang berstatus sangat tertinggal tersisa empat desa,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Muhammad Syirajudin, dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Kamis, 21 Januari 2021.

Informasi dihimpun intuisi.co, sepanjang 2020-2024 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KemenPDTT) mengentaskan 5.000 desa berkembang menjadi desa mandiri dan 10.000 desa tertinggal menjadi desa berkembang. Kaltim termasuk di antaranya.

“Semoga DD bisa terus dikucurkan agar status desa di Kaltim meningkat minimal jadi berkembang,” harapnya.

Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) 2020, total ada 841 desa yang tersebar di 81 kecamatan dan 7 kabupaten di Kaltim. Selain 4 desa sangat tertinggal, masih ada pula 128 kategori tertinggal, 456 berkembang, 51 mandiri, dan 202 maju.

Syirajudin bersyukur masih ada 51 desa yang berkembang. Diharapkan menjadi desa maju untuk tahun selanjutnya. “Sebab desa Kaltim tidak bisa disamakan dengan desa di Jawa. Semuanya serba terbatas,” harapnya.

Menurutnya, perkembangan desa di Kaltim patut disyukuri mengingat tiga tahun lalu berdasarkan IDM 2017, desa mandiri di provinsi ini hanya ada dua. Sedangkan status maju ada 32, berkembang 289 , tertinggal 381, dan sangat tertinggal 137.

Peningkatan hingga tersisa 4 desa sangat tertinggal di Kaltim, diakui karena kehadiran DD yang dikucurkan sejak 2015. Perlahan-lahan peningkatan status pun berlaku. “Bagi Kaltim, hadirnya UU Nomor 6/2014 tentang Desa memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke desa,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.