Samarinda, intuisi.co – Revitalisasi sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) terus bergulir. Pemkot Samarinda pun terus mengemukakan program ini agar masuk daftar proyek strategis nasional (PSN) di pemerintah pusat. Ragam tahapan terus dituntaskan demi mengejar target tersebut.
“Sudah lengkap (berkas pendukung). Saat ini masih menunggu kepastian hukumnya (dari pusat),” sebut Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin, dikonfirmasi Jumat sore, 22 Januari 2021.
Kelengkapan berkas dimaksud adalah dokumen status tanah. Kawasan sempadan SKM bakal diremajakan mencapai 5 hektare. Dalam prosesnya dibentuk tim terpadu untuk penanganan pembebasan lahan dan dampak sosial.
Adapun agenda peremajaan tersebut merupakan wacana Pemkot Samarinda. Juga telah diajukan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang (Deputi VI). “Nantinya peremajaan ini mengarah kepada ruang terbuka hijau (RTH),” lanjut Sugeng.
Langkah Pemkot Samarinda mendorong sempadan SKM menjadi kawasan hijau cukup beralasan. Samarinda memang sangat mendesak penambahan luas RTH. Pasalnya hingga kini kawasan hijau di Samarinda hanya 5 persen dari luas wilayah. Jauh dari ketentuan minimal yang tertuang dalam Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034.
Dalam beleid tersebut, ketentuan minimal RTH Samarinda harus mencakup 30 persen dari total wilayah. Yang berarti tersisa 25 persen lagi untuk dipenuhi dari 717,4 kilometer persegi luas Ibu Kota Kaltim ini.
Tunggu Payung Hukum Peremajaan Sempadan SKM
Angin segar mulai berembus seiring program revitalisasi yang tengah berjalan, terutama di segmen Pasar Segiri. Sejumlah bangunan telah dirapikan. “Tanah di kawasan tersebut juga milik pemerintah sehingga saat pembebasan lahan tidak mengalami kendala,” tuturnya.
Niatan Pemkot Samarinda meremajakan sempadan SKM juga makin terbantu berka dukungan Pemprov Kaltim serta Balai Wilayah Sungai Kalimantan III. Bantuan turut mengemuka dalam bentuk proyek maupun keuangan. Karenanya, sangat diharapkan payung hukum program peremajaan sempadan SKM segera terbit. “Tujuannya agar kita bisa lebih mudah bergerak ke tahap selanjutnya,” pungkas Sugeng. (*)
View this post on Instagram