HeadlineKutai KartanegaraPemkab Kukar

Data, Kunci Sukses Pemerintahan dan Pembangunan

Plt Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, mengajak seluruh perangkat daerah untuk memiliki pola pikir House Data.

Tenggarong, intuisi.co – Data menjadi kunci sukses dalam pemerintahan dan pembangunan. Hal ini disampaikan oleh Plt Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, saat membuka Sosialisasi E-Walidata OPD dan Desk Verifikasi Daftar Data Perangkat Daerah, Rabu (1/11/2023).

Sosialisasi ini diikuti oleh 39 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 20 kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Peserta terdiri dari statistisi dan staf Bidang Statistik Diskominfo Kukar, serta para admin statistik sektoral dari OPD lain.

Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam proses penginputan data statistik sektoral melalui sipd.go.id. Sipd.go.id adalah sistem informasi pemerintahan daerah yang dikembangkan oleh Kemendagri.

Dafip mengatakan, data yang akurat, muktahir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sangat penting bagi kebutuhan pemerintah. Data-data ini akan menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pemerintahan dan pembangunan.

“Data sangat penting dalam pengambilan keputusan penyusunan kebijakan dan penyusunan program kegiatan,” jelasnya.

Untuk itu, Dafip meminta seluruh perangkat daerah, pimpinan hingga staf, untuk memiliki pola pikir House Data. Artinya, mereka harus bisa mengumpulkan, menyediakan, menganalisis dan menginterpretasi data.

Pemkab Kukar pun berusaha mewujudkan data yang terintegrasi dan berkualitas. Melalui Perbup Kukar Nomor 83 Tahun 2020, telah diatur bahwa BPS bertugas sebagai pembina data statistik dan Diskominfo sebagai walidata serta produsen data.

Ini merupakan sinergisitas yang harus dibangun dengan baik antara pembina data, walidata dan produsen data. Sinergi ini diperlukan untuk memenuhi ketersediaan data dan informasi yang memenuhi standar Satu Data Indonesia (SDI).

SDI adalah sistem penyelenggaraan data yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. SDI bertujuan untuk meningkatkan kualitas data dan informasi yang digunakan oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Untuk menumbuhkan sinergi ini maka diperlukan kesamaan visi, misi, dan kualitas SDM dari berbagai pihak,” ujar Dafip. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.