HeadlineSorotan

Data Pekerja Penerima Subsidi Pemerintah di Samarinda Kurang 51 Ribu Orang

Ada 200 ribu pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Samarinda sesuai kriteria penerima subsidi pemerintah sebesar Rp600 ribu per bulan.

Samarinda, intuisi.co – Subsidi dari pemerintah bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta cair September mendatang. Dari semula dijadwalkan Agustus ini. Terkendala pendataan.

“Kalau pendataan sudah selesai, data tersebut diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Namun lebih dahulu divalidasi kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Samarinda Cep Nandi Yunandar kepada awak media di kantornya, Selasa, 25 Agustus 2020.

Perubahan tenggat penyerahan data jumlah pekerja terjadi dua kali. Yakni 18-20 Agustus 2020. Dengan penetapan penyetoran data terakhir untuk Samarinda pada 30 Agustus 2020.

Bantuan bakal diberikan empat bulan. Jika September cair, maka dihitung dari September-Desember. Dengan nilai setiap bulan mencapai Rp600 ribu. Disalurkan BPJS Ketenagakerjaan ke bank pembangunan daerah (BPD) masing-masing.

“Kami hanya bertugas memberikan data. Setelah diberikan ke Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi ikut campur,” terangnya.

Hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan Samarinda sudah mendata 149 ribu pekerja mengikuti program ini. Sementara yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Samarinda ada 200 ribu orang.  Alias kurang 51 ribu.

Secara nasional, tenaga kerja yang telah terdata sebanyak 13,5 juta orang. Masih belum mencapai target 15,7 juta pekerja.

Penerima adalah pekerja yang peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, aktif membayar iuran dan tak terdapat tunggakan. “Jadi iuran BPJS harus lunas dulu semua. Tapi semenjak ada program ini rata-rata perusahaan langsung menyelesaikan kewajiban,” sebutnya.

Aturan subsidi bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta tertuang dalam Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak COVID-19. Pemerintah pun telah menganggarkan sebanyak Rp 37,7 triliun untuk program ini.

Skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. “Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, bantuan ini dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri dibagi dalam beberapa gelombang agar merata kepada seluruh calon penerima,” tutupnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.