Demi Menjaga Lingkungan, Perda Pengelolaan Limbah Segera Terbit
Pengelolaan limbah di Samarinda perlu aturan. Kebijakan ini mendesak agar residu berbahaya tak membawa dampak buruk bagi manusia dan lingkungan.
Samarinda, intuisi.co– Pengelolaan limbah berbahaya dan bahan beracun (B3) di Samarinda belum maksimal. Itu sebab beleid penanganan residu kimiawi ini dalam rancangan DPRD Samarinda.
Kini susunannya disebut telah rampung dan dalam kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda). Lembaga inilah yang nantinya akan menilai kelaikan dari draf usulan perda B3.
“Dari hasil kajian Bamperda lah akan terlihat draf usulan ini layak dijadikan perda atau tidak,” ucap anggota Komisi III Muhammad Samri Shaputra kepada sejumlah media pada Senin, 31 Januari 2022.
Kendati demikian, politisi PKS ini mengatakan jika kerja pansus pembentukan perda B3 belum pungkas. Pihaknya tentu akan mengawal susunan beleid tersebut. Sebab Kota Tepian memang memerlukan aturan khusus terkait penanganan limbah B3.
“Samarinda perlu perda yang menangani limbah B3, baik dari perusahaan medis maupun perusahaan alat berat,” jelasnya.
Samri menuturkan, pengelolaan limbah B3 ini memang harus jelas. Sebab jika tidak dikelola dengan baik akan berdampak buruk bagi lingkungan. Sejatinya dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tertuang jelas mengenai limbah B3. Rancangan perda ini hanyalah aturan lanjutan dari beleid yang sudah ada.
“Utuk mengurangi risiko dari limbah B3 maka perlu dikelola secara khusus,” tuturnya.
Pengelolaan Limbah B3 Bisa Dongkrak PAD Samarinda
Dia kemudian mencontohkan limbah dari RSUD Abdul Wahab Sjahranie yang memerlukan pihak ketiga dari luar Kalimantan untuk mengelola limbah B3 rumah sakit. Dan dana yang diperlukan untuk aktivitas tersebut mencapai Rp500 juta.
“Padahal kalau itu Samarinda bisa kelola sendiri, tentu berpotensi meningkatkan PAD,” paparnya.
Samri menambahkan, jika pengelolaan limbah ini tertata dengan baik maka potensi kerusakan lingkungan dan imbasnya kepada manusia juga bisa diminimalisasi. Karenanya peraturan pengelolaan limbah B3 terpadu diperlukan untuk penataan lebih baik.
“Yang pasti dalam perda itu terkait dengan larangan dan kewajiban,” tandasnya
Dia juga menegaskan, bila perda ini bakal membuka lapangan pekerjaan, seiring dengan terciptanya badan usaha baru.
“Langkah ini juga sesuai dengan visi wali kota Samarinda,” pungkasnya. (*)