Nyeleneh

Demi Utang dan Renovasi Rumah, Pegawai Honorer BPBD Balikpapan Jualan Sabu

Pria 35 tahun ini mengaku terdesak utang sebagai alasannya berdagang sabu-sabu. Namun di tengah kondisi itu ia juga berencana renovasi rumah.

Samarinda, intuisi.co – Lilitan utang bisa bikin orang pikir pendek. Mencari berbagai acara agar terlepas dari jeratannya. Bahkan ada yang bersiasat dengan menjual narkoba yang jelas-jelas terlarang dan berbahaya.

Hal inilah yang terjadi dengan pria berinisial AA (35), pegawai honorer Badan Penanggulangan Becana Daerah (BPBD) Balikpapan. Ia kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu. Aksi nekat itupun terendus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim.

Dia ditangkap di kediamannya pada 31 Mei 2020 lalu. Persisnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. “Kasus masih kami sidik dan selidiki,” ucap Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kaltim, AKBP Halomoan Tampubolon, dikonfirmasi Kamis siang, 4 Juni 2020.

Petugas BNN Kaltim semula mendapat informasi mengenai seringnya aktivitas transaksi di kawasan Balikpapan Selatan dan sekitarnya. Penyelidikan pun bermuara ke identitas AA. “Saat penangkapan kami dibantu warga sekitar dan pak RT,” imbuhnya.

AA tak dapat berbuat banyak saat diciduk. Tanpa banyak bicara dan cenderung kooperatif. Bahkan saat petugas meminta lokasi penyimpanan sabu-sabu dagangannya. Barang terlarang itu disimpannya dalam kotak putih di dalam lemari. Berisi 6 paket sabu seberat 3,72 gram. Ada juga ponsel yang diduga jadi alat komunikasi transaksi sabu hingga alat isapnya.

“Tersangka AA menjual satu paket sabu-sabu senilai Rp200 ribu dan sudah dua bulan tersangka menjalani aktivitas tersebut,” imbuhnya.

AA mengklaim barang terlarang itu diperoleh dari kawannya yang sebelumnya juga bekerja di BPBD Balikpapan. Yakni seorang pria berinisial UL (33). Tersangka memilih nekat jualan sabu-sabu karena terdesak. Saat ini dia harus melunasi utang dan menabung untuk renovasi rumah.

Ia juga sudah dua dekade terakhir menggunakan sabu-sabu. Sempat berhenti selama beberapa tahun. Kebiasaan buruknya itu kembali setelah berpisah dari istrinya.

“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 112,114 dan 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.