Samarinda, intuisi.co – Setiap perusahaan daerah (persuda) mendapat penyertaan modal yang tak sedikit dari Pemkot Samarinda. Meskipun hingga saat ini ada yang belum berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD)
Ketentuan ini memang tak bisa begitu saja diutak-atik. Mengingat telah tertuang dalam peraturan daerah. “Jadi urusan modal ini tidak bisa lagi dikurangi atau dilebihkan. Kecuali ada perubahan perda lagi,” ujar Asisten II Sekkot Samarinda Nina Endang Rahayu, dikonfirmasi Kamis sore, 15 Oktober 2020.
Terdapat tiga perusda di Samarinda yang beroperasi di berbagai bidang. Dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Terakhir adalah Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU).
Penyertaan modal PDAM diatur dalam Perda No 7/2016 dengan besaran modal Rp50 miliar. Sementara PD BPR dalam Perda No 4/2008 mendapatkan maksimal penyertaan modal Rp10 miliar. PDPAU, urusan modalnya diatur dalam Perda No 19/2008 sebesar Rp910 juta lebih dan ditambah lagi Rp20 miliar. “Memang sudah kewajiban pemkot memberikan penyertaan modal kepada perusda,” jelasnya.
Puluhan miliar modal disertakan kepada masing-masing perusda. Namun PDPAU hingga saat ini belum juga menyumbang PAD. Pemkot Samarinda tetap memaklumi. Setidaknya ada sejumlah tanggung jawab telah ditunaikan. Mulai pembayaran utang hingga mencegah inflasi daerah dengan menjual ayam dan bawang merah. “Kalau tidak ada PDPAU, mungkin Samarinda sudah alami inflasi,” imbuhnya.
Nina memastikan evaluasi bakal terus bergulir untuk semua perusda. Termasuk PDAM dan PD BPR yang kinerjanya tergolong baik. “Banyak catatan saya. Prinsipnya, harus mencapai 110 persen, tak lagi 100. Tak hanya itu harus ada juga evaluasi terhadap jajaran direksinya,” tutupnya. (*)