Sorotan

Dipicu Video Porno, Pemuda 20 Tahun Gauli Kekasih yang Masih di Bawah Umur

Korban berusia 16 tahun atau masih di bawah umur. Keluarga yang tak terima anaknya digauli melapor ke Polsek Sungai Kunjang.

Samarinda, intuisi.co – Kasus pencabulan di bawah umur kembali terjadi di Samarinda. Dengan pelaku seorang pria 20 tahun yang notabene kekasih dari korban. Mengaku terpengaruh adegan video porno yang disaksikannya.

“Kasus ini masih penyidikan. Tersangka sudah kami tahan,” sebut Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budianto dikonfirmasi Rabu pagi, 7 Oktober 2020.

Korban diketahui empat tahun lebih muda dari pelaku. Awal berkenalan dari media sosial Facebook. Setelah menjalani komunikasi intens, keduanya pun berpacaran meski belum pernah bertemu langsung. Hingga akhirnya mengatur janji temu di Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), 3 Oktober 2020. “Keduanya masih sama-sama satu daerah,” tutur Bambang.

Setelah bertemu, keduanya lantas menuju daerah Sungai Kunjang menggunakan motor. Menuju indekos tempat kawan pelaku tinggal. Dan di sinilah korban disetubuhi.

Dalih tersangka kepada petugas, saat itu korban memperlihatkan video porno dari layar ponselnya. Membuat pelaku terpengaruh dan berbuat bejat. Hubungan suami istri antara keduanya bahkan dilakukan lagi keesokannya. Dengan alibi suka sama suka.

“Kasus ini terbongkar karena keluarga panik korban belum kembali. Dan saat meninggalkan rumah tak ada pamitan,” imbuhnya.

Menit berbilang jam akhirnya korban ditemukan. Bermula dari kabar seseorang mengenai keberadaannya bersama kekasih di tempat kerja. Dalam perjalanan menuju rumah, semuanya diceritakan korban. Termasuk aksi tak senonoh tersebut.

Tak terima, keluarga melapor ke polisi. Tersangka pun dijemput dan dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Meski tak ada unsur paksaan, ia tetap bersalah karena korban di bawah umur. Terlebih ada keberatan dari pihak keluarga.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.