HeadlinePemprov Kaltim

Disdikbud Kaltim Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa

Disdikbud Kaltim larang sekolah tahan ijazah siswa, sanksi tegas menanti pelanggar. Imbauan ini didukung oleh berbagai pihak.

Samarinda, intuisi.co – Tidak ada lagi sekolah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Itu adalah pesan tegas yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim kepada semua sekolah di daerah tersebut.

Imbauan ini sebenarnya sudah dikeluarkan sejak beberapa waktu lalu, namun masih ada saja sekolah yang melanggarnya. Oleh karena itu, Disdikbud Kaltim kembali mengingatkan agar sekolah-sekolah menghormati hak siswa untuk mendapatkan ijazah tanpa syarat.

“Kami tidak ingin ada sekolah yang menyalahgunakan kewenangannya dengan menahan ijazah siswa sebagai jaminan pembayaran biaya pendidikan. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kami tidak akan mentolerirnya,” kata Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan, Kamis (2/11/2023).

Menurut Kurniawan, penahanan ijazah sangat merugikan siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Ijazah adalah bukti prestasi dan penghargaan atas usaha keras siswa selama belajar. Tanpa ijazah, siswa akan kesulitan melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.

“Kami ingin semua siswa di Kaltim mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi mereka. Kami juga ingin mereka memiliki masa depan yang cerah dan sejahtera. Untuk itu, kami meminta kerjasama dari semua pihak, terutama sekolah, untuk tidak menghalangi hak siswa untuk mendapatkan ijazah,” ujar Kurniawan.

Disdikbud Kaltim juga tidak main-main dalam menegakkan imbauan ini. Jika ada sekolah yang masih nekat menahan ijazah siswa, maka sanksi tegas akan diberikan. Sanksi bisa berupa teguran, pembinaan, hingga pencabutan izin operasional sekolah.

“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat dan rutin untuk memastikan tidak ada lagi sekolah yang melakukan praktik menahan ijazah siswa. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya sekolah yang melanggar aturan ini. Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius,” tegas Kurniawan.

Dengan adanya larangan penahanan ijazah siswa oleh Disdikbud Kaltim, diharapkan tidak ada lagi siswa yang merasa tertekan atau terdiskriminasi karena masalah biaya pendidikan. Semua siswa berhak mendapatkan ijazah sebagai bukti prestasi dan penghargaan atas usaha mereka selama belajar. Ijazah juga merupakan tiket bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan yang sesuai dengan minat dan bakat mereka. Oleh karena itu, mari kita dukung langkah Disdikbud Kaltim ini demi menciptakan pendidikan yang adil dan berkualitas di Benua Etam. (DisdikbudKaltim/Adv/Ina)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.