Tenggarong, intuisi.co– Pernikahan siri bukan sekadar urusan status. Di balik praktik yang kerap dianggap sah secara agama, tersembunyi risiko besar terhadap hak-hak hukum perempuan dan anak.
Hal ini menjadi sorotan utama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar), yang kini menggencarkan kampanye #StopPernikahanSiri sebagai gerakan edukasi sosial.
Melalui kampanye ini, Disdukcapil Kukar mengajak masyarakat untuk segera mencatatkan pernikahan secara resmi. Tujuannya jelas: melindungi hak-hak dasar keluarga, mulai dari warisan, akta kelahiran, hingga akses terhadap layanan publik seperti BPJS dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menegaskan bahwa nikah siri berisiko besar terhadap keberlangsungan rumah tangga, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
“Ini bukan hanya soal status administratif. Tapi ini tentang masa depan keluarga. Jika tidak tercatat, maka hak-hak dasar seperti warisan, perlindungan hukum, hingga akta kelahiran anak bisa tidak terpenuhi,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Risiko tersebut tak hanya muncul saat konflik rumah tangga terjadi, tetapi juga ketika salah satu pasangan meninggal dunia, atau saat anak hendak sekolah dan mengurus dokumen penting. Tanpa pencatatan resmi, banyak urusan administratif yang akhirnya terhambat dan menjadi beban jangka panjang bagi keluarga.
“Jika anak lahir dari pernikahan siri, maka statusnya hanya tercatat sebagai anak dari ibu. Akta lahir tidak bisa mencantumkan nama ayah kecuali melalui proses hukum yang panjang,” terang Iryanto.
Untuk mengatasi hal ini, Disdukcapil Kukar mendorong masyarakat yang telah menikah siri agar segera mengurus isbat nikah melalui Pengadilan Agama. Proses ini akan mengesahkan pernikahan secara administratif dan membuka akses terhadap hak-hak hukum yang sebelumnya tertutup.
“Pemerintah akan membantu dari awal hingga selesai. Tidak perlu takut atau malu. Justru ini demi kebaikan dan kepastian hukum bagi keluarga,” katanya.
Kampanye #StopPernikahanSiri dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di pusat kota tetapi juga menjangkau desa-desa terpencil dan wilayah perbatasan. Di sana, praktik nikah siri masih sering terjadi karena minimnya pemahaman hukum.
Disdukcapil Kukar berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Tenggarong dan Kementerian Agama Kukar untuk hadir langsung di tengah masyarakat, menjelaskan konsekuensi hukum dan sosial dari pernikahan yang tidak tercatat.
Metode kampanye pun dibuat beragam, mulai dari dialog interaktif di balai desa, penyuluhan di masjid, pelatihan kader keluarga, hingga pendekatan melalui media sosial yang menyasar kalangan muda. Tokoh agama, pemuka adat, dan perangkat desa turut dilibatkan agar pesan kampanye lebih mudah diterima dan dipercaya.
Salah satu pendekatan yang dinilai efektif adalah testimoni langsung dari warga yang pernah mengalami dampak buruk nikah siri—seperti ditinggalkan tanpa hak waris, atau anak yang tidak bisa mengakses pendidikan karena tidak memiliki dokumen sah.
“Kami sedang membangun gerakan perubahan. Kampanye ini tidak hanya mencegah nikah siri terjadi di masa depan, tapi juga menyelamatkan banyak keluarga dari ketidakpastian hukum,” ujar Iryanto.
Di sisi lain, Disdukcapil Kukar menilai bahwa kampanye ini merupakan bagian dari program nasional untuk menciptakan tata kelola kependudukan yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam menurunkan angka pernikahan dini dan pernikahan tidak tercatat, serta meningkatkan kualitas hidup keluarga Indonesia.
Iryanto pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam menyebarkan pesan kampanye ini. “Jangan ragu untuk mencatatkan pernikahan. Pernikahan resmi bukan hanya soal selembar buku nikah, tapi soal perlindungan hukum, pengakuan negara, dan jaminan hak bagi istri dan anak-anak yang kita cintai,” pungkasnya. (adv/ara)



