Disnaker Kaltim Siap Mengawal saat Terjadi PHK

intuisi

4 Des 2023 13:15 WITA

Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Arismunandar. (kontributor intuisi.co)

disnaker kaltim banner

Samarinda, intuisi.co-Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Arismunandar menjelaskan terkait urusan pesangon dan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan harus dipenuhi ketika PHK. Urusan ini pun selalu disosialisasikan ke perusahaan.

“Terlebih penyelesaian perselisihan kerap kali menghadapai kendala. Salah satunya jika dalam proses mediasi salah satu pihak kerap kali tidak datang,” ujar Arismunandar.

Padahal, menurutnya dalam proses mediasi merupakan wadah untuk mengklarifikasi terkait perselisihan yang terjadi. Apalagi dalam prosesnya kerap kali ditemui pihak perusahaan tidak datang dan hanya melalui kuasa hukum saja, walaupun kebanyakan perusahaan tetap datang dan mengikuti anjuran.

“Ini tahapannya memang untuk klarifikasi, kami sih harapannya dalam proses bipartit telah selesai jadi tidak perlu sampai sidang mediasi,” ungkapnya.

Langkah antisipasi yang dilakukan agar tidak terjadi perselisihan, pihaknya melakukan pembinaan kepada perusahaan untuk wajib melaksanakan pemenuhan hak pekerja. Outputnya berupa anjuran yang berisi keterangan-keterangan baik dari perusahaan dan juga pekerja.

Artinya, sebelum terjadi perselisihan sebenarnya perusahaan sangat memahami apa saja hak-hak yang harus dipenuhi untuk para pekerja. Sepanjang 2023, pengaduan semakin sedikit yang masuk ke bidangnya, jikapun ada kewenangannya telah diarahkan ke kabupaten atau kota.

“Jadi kami ini fungisnya membina perusahaan, sebagai langkah antisipasi,” pungkasnya. (Disnakertrans/Adv/Ina)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!