Disnakertrans Kaltim: Perusahaan Wajib Punya Skala Upah
Demi menghindari perselisihan antara pihak perusahaan dengan karyawan, perusahaan harus mempunyai struktur dan skala upah yang jelas
Samarinda, intuisi.co-Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Arismunandar menegaskan bahwa pentingnya perusahaan untuk mempunyai struktur dan skala upah. Hal itu dilakukan untuk menghindari perselisihan dengan karyawan.
Pria yang akrab disapa Aris itu mengatakan, pemerintah selalu menetapkan upah minimum tiap tahunnya sebagai jalin pengaman untuk para pekerja. Sehingga, perusahaan bisa taat terhadap kebijakan itu dan tak semena-mena dalam menggaji karyawan.
Apalagi, untuk karyawan yang sudah bekerja selama kurang dari 1 tahun atau lebih dari 1 tahun, mereka wajib mendapatkan upah setara upah minimum. Bahkan pengecualian untuk mereka yang baru bekerja kurang dari 1 tahun pun bisa mendapat upah di atas upah minimum asalkan memenuhi kualifikasi seperti pendidikan hingga keahlian yang dimiliki.
“Pemerintah menetapkan upah minimum itu sebagai jalin pengaman,” ujar Aris.
Dia juga menegaskan bahwa perusahaan wajib terbuka ke karyawan terkait struktur dan skala upah yang sudah diatur. Kendati hal tersebut memang dapur perusahaan, namun antara perusahaan dan karyawan harus mengkomunikasikan hal tersebut.
“Kalau pemerintah seperti di kami ini mengesahkan peraturan perusahaan. Itu wajib ditampilkan (struktur dan skala upah). Walaupun tidak ada angkanya, tapi mereka wajib menyampaikan bahwa sudah membuat struktur dan skala upah itu,” sambung Aris.
Jika perusahaan tidak menampilkan struktur dan skala upahnya, maka perusahaan terkait tidak bisa disahkan. Diakui Aris, biasanya perusahaan mesti menyampaikan hal tersebut di atas kertas. Namun untuk penerapannya, Bidang HI tak bisa mencampuri terlalu jauh.
“Dari sisi pengawasannya, itu yang harus melakukan penegakan dari Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Kalau di kami, enggak bisa,” tandasnya. (Disnakertrans/Adv/Ina)