Disnakertrans Kaltim Siap Menampung Aduan Pekerja
Disnakertrans Kaltim siap menampung aduan pekerja terkait perselisihan dengan perusahaan, seperti kekurangan upah atau BPJS.
Samarinda, intuisi.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, mengimbau kepada karyawan atau pekerja di berbagai sektor, untuk bisa mengadu jika terjadi perselisihan dengan kantornya. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI), Arismunandar.
Kendati begitu, pria yang akrab disapa Aris itu memang tak bisa memastikan jika di luar sana sebenarnya banyak terjadi perselisihan, namun pekerja memilih untuk tidak mengajukan pengaduan ke pihaknya. Oleh karena itu, Aris menyebut hal tersebut sudah jadi kewenangan dari Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan. “Kalau ada kasus tapi tidak terlapor, itulah tugas dari Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Sebab bidang tersebut bisa langsung turun ke perusahaan,” jelas Aris belum lama ini.
Dia mengatakan, aduan bisa disampaikan pekerja dalam kondisi apapun. Dalam artian, misalnya pekerja tak perlu menunggu sampai dirinya di-PHK oleh perusahaan lalu melaporkan pengaduan ke Bidang HI karena gaji atau pesangonnya tak dibayarkan. Mereka tetap bisa menyampaikan aduan ketika masih bekerja. Contohnya, ketika pekerja dibayar dengan upah yang kurang. Padahal menurut ketentuan yang ada, setidaknya perusahaan bisa memberikan gaji sesuai jumlah upah minimum untuk yang sudah bekerja kurang dari satu tahun atau lebih dari satu tahun.
“Misalnya kekurangan upah. Misalnya, upah minimumnya Rp 3,3 juta. Tapi dia hanya dibayar Rp 3 juta. Itu kan kekurangan. Hal seperti itu bisa dilaporkan,” sambung Aris.
Tak hanya kekurangan upah, contoh kejadian yang bisa diadukan pekerja adalah misalnya tak didaftarkan keanggotaannya di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, seorang perusahaan wajib memfasilitasi karyawannya untuk mendapat jaminan sosial.
“Misalnya pekerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan, nah itu kan pelanggaran. Bahkan itu perusahaannya bisa sampai dipidana,” jelas Aris.
Oleh sebab itu, Aris menegaskan bahwa pihaknya terbuka jika menerima berbagai aduan dari pekerja mengenai perselisihan dengan perusahaan. Dalam hal ini, Bidang HI akan berusaha menjadi penengah dan memberikan saran terkait permasalahan dari kedua belah pihak. (DisnakertransKaltim/Adv/Ina)