HeadlinePemprov Kaltim

Disnakertrans Kaltim Ungkap Tantangan dalam Menangani Kasus Kecelakaan Kerja

Keterbukaan dan kepatuhan perusahaan terkait kasus kecelakaan kerja di Kaltim masih rendah, menurut Disnakertrans.

Samarinda, intuisi.co – Kecelakaan kerja adalah salah satu masalah yang mengancam keselamatan dan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Timur. Setiap tahun, ada saja kasus kecelakaan kerja yang terjadi di berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perkebunan, hingga industri. Namun, tidak semua kasus kecelakaan kerja terlapor dan ditangani dengan baik oleh pihak perusahaan maupun pemerintah.

Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, mengakui bahwa keterbukaan dan kepatuhan perusahaan terkait kasus kecelakaan kerja masih belum maksimal. Padahal, keterbukaan dan kepatuhan perusahaan sangat penting untuk menjamin hak-hak pekerja yang menjadi korban kecelakaan kerja, baik dari segi jaminan kesehatan maupun kematian.

“Kasus kecelakaan kerja tiap tahun ada saja terjadi, hanya memang keterbukaan perusahaan dan kepatuhannya yang berkaitan dengan hal tersebut masih belum maksimal,” jelas Rozani saat ditemui di kantornya, Kamis (16/11).

Menurut Rozani, ada beberapa pihak perusahaan yang kurang terbuka ketika ada kasus kecelakaan kerja di tempatnya. Sebab jika terjadi demikian, maka ada proses investigasi yang dilakukan Disnakertrans Kaltim. Walhasil, perusahaan diwajibkan untuk setop berkegiatan untuk sementara waktu. Hal tersebut tentu memberikan dampak terhadap hasil produksi perusahaan.

“Biasanya apabila terjadi kecelakaan kerja wajib untuk dilakukan investigasi, dan selama investigasi kegiatan harus di stop sampai dengan keluar hasil investigasi yang menjelaskan penyebab terjadinya kecelakaan kerja,” tegas Rozani.

Dia mengatakan, ketika kasus kecelakaan kerja terjadi, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab untuk melaporkan kasus tersebut ke pihaknya. Yakni 1×24 jam. Namun Rozani mengatakan, saat ada kecelakaan kerja, pemerintah tidak berada di posisi mencari siapa yang salah dan benar.

“Jadi kalau terjadi kecelakaan, kita melakukan investigasi penyebab kasus. Bukan dalam arti mencari kesalahan. Namun melihat kondisi apakah kemudian hak-hak pekerja terpenuhi, baik dari jaminan kesehatan maupun kematian dari segi pekerja,” sambungnya.

Rozani mengakui bahwa salah satu tantangan dalam menangani kasus kecelakaan kerja di Kaltim adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di bidang pengawasan. Ia mengatakan bahwa jumlah pengawas yang tersedia di Disnakertrans Kaltim tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang ada di Kaltim.

“Dengan jumlah perusahaan yang ada di Kaltim yang tidak sebanding dengan jumlah pengawas yang tersedia, tentu ada kesulitan dalam melakukan pengawasan. Apalagi Kaltim ini luas sekali, jadi tidak mungkin kita bisa mengawasi semua perusahaan secara rutin dan intensif,” tandasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Rozani mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, seperti asosiasi perusahaan, serikat pekerja, LSM, dan media. Ia berharap bahwa dengan kerjasama tersebut, kasus kecelakaan kerja bisa diminimalisir dan hak-hak pekerja bisa terlindungi.

“Kami berharap ada sinergi antara pemerintah, perusahaan, pekerja, dan masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus kecelakaan kerja. Kami juga mengimbau agar perusahaan bisa lebih terbuka dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku, serta pekerja bisa lebih sadar dan proaktif dalam melindungi diri mereka sendiri,” pungkasnya. (DisnakertransKaltim/Adv/Ina)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.