Disnakertrans Siap Maksimalkan Perlindungan Pekerja Rentan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim setuju untuk memaksimalkan perlindungan bagi pekerja rentan di Benua Etam
Samarinda, intuisi.co–Pemprov selalu mendorong kabupaten dan kota untuk melindungi pekerja di kabupaten/kota di Kaltim. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI), Arismunandar mengatakan bahwa perlindungan adalah yang sangat penting dan mendasar untuk masyarakat. Terutama masyarakat yang memang masuk kategori pekerja rentan.
“Rentan yang dimaksud ialah gejolak ekonomi di bawah rata-rata. Pekerja rentan terdiri atas pendeta, marbot, guru ngaji, nelayan, petani, dan masih banyak lagi,” terangnya belum lama ini.
Pria yang akrab disapa Aris itu mengatakan, ada upaya dari Pemprov Kaltim untuk memberikan dukungan ke tiap kabupaten dan kota se-Kaltim dalam melindungi pekerjanya. Dia menyebut, kabupaten dan kota ada inisiasi pekerja rentan.
Bahkan, tahun ini ada kuota 100 ribu perlindungan pekerja rentan di Kaltim. Nantinya, bantuan itu akan diselesaikan bersama oleh Pemprov Kaltim dan pemkab atau pemkot se-Kaltim.
“Jaminan sosial ini tidak penuh dari pemprov saja namun bersama dengan pemerintah daerah,” ujar Aris belum lama ini.
Diketahui, jaminan sosial ketenagakerjaan itu didapat dari APBD Kaltim 2023. Di mana, ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dengan adanya ini sebagai salah satu upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem,” sambung Aris.
Dia mengatakan, saat ini ada rencana untuk membuat program “BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Rentan”, yang akan dijalankan di seluruh daerah se-Kaltim. Disnakertrans Kaltim menyampaikan jika program itu sudah siap dan segera dilaksanakan. Rencananya, program ini akan meng-cover 100 ribu tenaga kerja rentan se-Kaltim. (Disnakertrans/Adv/Ina)