Tenggarong, intuisi.co– Persoalan tunggakan retribusi petak pasar periode 2017–2019 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menemukan titik terang. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar mengambil langkah proaktif dengan mengusulkan skema pengurangan dan penundaan pembayaran.
Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama para pedagang dan instansi terkait. Tujuannya adalah mencari solusi yang lebih berpihak pada kondisi riil para pelaku usaha, terutama mereka yang terdampak pandemi.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fhatullah, menyebutkan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya di DPRD Kukar.
Dalam pertemuan itu, forum pedagang dan pemerintah sepakat untuk mengajukan permohonan penundaan sekaligus pengurangan pembayaran retribusi. “Mereka sudah sepakat, tapi kita masih menunggu keputusan Bupati Kukar terhadap tunggakan retribusi itu,” ujar Sayid, Senin (18/8/2025).
Disperindag juga berencana membentuk tim khusus untuk mengkaji ulang dasar penetapan retribusi yang sempat melonjak hingga 300 persen pada 2017–2018. Kenaikan tersebut terjadi di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19, yang turut memukul daya jual pedagang.
“Retribusi kemarin sempat naik hingga 300 persen, itu akan kita kaji ulang,” tambahnya.
Dalam rapat yang sama, para pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Kaki Lima (FPKL) menyampaikan komitmen untuk melunasi tunggakan secara bertahap. Mereka mengusulkan estimasi waktu pelunasan hingga lima tahun agar tidak memberatkan operasional usaha.
Disperindag Kukar menyambut baik usulan tersebut dan berharap skema pelunasan dapat berjalan lancar. “Hutang itu tetap dilunasi, tapi para pedagang meminta estimasi waktu 5 tahun. Kami berharap hutang ini bisa terbayar secepatnya,” kata Sayid.
Ketua FPKL, Muhammad Rosid, menilai peluang untuk mendapatkan pengurangan, penundaan, bahkan penghapusan retribusi masih terbuka.
Ia berharap kebijakan akhir yang diambil pemerintah daerah dapat memberikan kelonggaran, sebagaimana yang dilakukan sejumlah daerah lain saat pandemi.
Melalui pendekatan dialog dan kajian ulang, Disperindag Kukar menegaskan komitmennya sebagai mediator yang adil antara kepentingan pedagang dan kebijakan pemerintah. Harapannya, solusi yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan tunggakan, tetapi juga memperkuat keberlanjutan usaha pasar rakyat di Kukar. (adv/ara)



