KPU Kukar

DKPP Tidak Menemukan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu terhadap KPU kukar

KPU Kukar selama ini telah bekerja sesuai dengan prosedur aturan-aturan dan undang-undang yang berlaku.

Tenggarong, intuisi.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) tidak bersalah terkait perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu beberapa waktu lalu. Dengan adanya hal ini DKPP akan memberikan rehabilitasi atau pemulihan nama baik.

Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Ghafillah, mengatakan bahwa KPU Kukar selama ini telah bekerja sesuai dengan prosedur aturan-aturan dan undang-undang yang berlaku. “Apa yang sudah kami kerjakan sesuai dengan prosedur,” kata Nofand.

Pihaknya juga sudah memberikan jawaban tertulis dan keterangan yang jelas di depan Majelis DKPP dengan benar adanya.

Sehingga, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan DKPP diputuskan bahwa KPU Kukar tidak bersalah, terkait perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

DKPP juga memberikan rehabilitasi kepada KPU Kukar, untuk rehabilitasi atau pemulihan nama baik. “Kami direhabilitasi dalam artian tidak bersalah, mungkin dibersihkan nama baik kami seperti itu,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.