KPU Kukar

KPU dan Unikarta Gelar Sosialisasi Pilkada, Beri Pemahaman Terkait Paslon Tunggal

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra memberi paparan dalam sosialisasi Partisipatif mahasiswa. Kerja sama kampus Unikarta dan KPU Kukar.

Tenggarong, intuisi.co – Tak sekedar berupaya  meningkatkan partisipasi pemilih, KPU Kukar juga mendorong peningkatan kualitas dan pengetahuan calon pemilih. Termasuk dinmasa wabah Covid-19 dan kondisi paslon tunggal.

Sosialisasi pemilihan Paslon Bupati dan Wabup Kukar digelar KPU Kukar bekerjasama dengan Kampus Unikarta. Kegiatan sosialisasi tersebut digelar Sabtu, 10 Oktober 2020 di kampus Unikarta. Selain dihadiri pihak akademisi dan pengurus yayasan, para mahasiswa juga antusias mengikuti sosialisasi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra memberi paparan dalam sosialisasi Partisipatif mahasiswa. Kerja sama kampus Unikarta dan KPU Kukar.

Dalam paparannya,  salah satu syarat dilaksanakannya pilkada serentak merupakan lanjutan di masa pandemi adalah, pengaturan tahapan yang di sesuaikan oleh protokol penanganan pengendalian dan pencegahan covid19.

“Semua itu di akomodir dalam pkpu yang terbit yaitu pkpu 6 tahun 2020, PKPU 10 tahun 2020 dan perubahan terakhirnya PKPU 13 tahun 2020,” ujar pria yang akrab disapa Nando itu.

Terkait kondisi Pilkada Kukar yang akhirnya hanya menyisakan satu pasangan calon, menurut Nando itulah realitas demokrasi. secara regulasi dan tahapan sebenarnya sudah maksimal. Namun karena ketika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, telah di lakukan perpanjangan pendaftaran.

“Saluran untuk mencalonkan diri pun selain melalui jalur parpol juga bisa melalui jalur independen. jadi secara regulasi dan tahapan sudah maksimal,” ujarnya.

Terkait satu pasangan calon nantinya, masyarakat pada saat memilih dibilik suara akan mendapatan surat suara dengan gambar pasangan calon dan kolom kosong. Berdasarkan hasil pengundian tata letak yang di laksanakan pada tgl 24 september 2020. pasangan calon mendapatkan posisi sebelah kiri dari sudut pemilih melihat surat suara dan kolom kosong di sebelah kanan.

Mahasiswa pun sempat mempertanyakan bagaimana dengan pilkada satu pasangan calon. Memastikan apakah yang menang berdasarkan dari jumlah 50 persen suara lebih dari DPT.

Ketua KPU kukar menjelaskan, proporsi untuk menghitung suara terbanyak (yang menang) apakah calon atau kolom kosong bukan berdasarkan DPT melainkan 50 persen lebih dari pemilih yang hadir ke TPS. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.