Tenggarong, intuisi.co– Sebagai bentuk pengawasan terhadap dampak lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau seluruh pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk melaporkan pengelolaan limbah produksi mereka secara resmi.
Tujuan dari imbauan ini adalah memastikan bahwa aktivitas dapur MBG berjalan sesuai standar lingkungan dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Menurut Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, hingga pertengahan Agustus 2025, baru satu dapur MBG yang menyampaikan laporan resmi terkait operasional dan pengelolaan limbahnya.
Padahal, setiap dapur yang memproduksi makanan dalam skala besar wajib melaporkan jenis dan volume limbah yang dihasilkan. “Secara resmi baru ada satu dapur yang bersurat kepada DLHK tentang operasional dan pengelolaan limbah MBG. Idealnya, semua dapur melapor agar kami punya dasar untuk melakukan pengawasan,” jelas Slamet, Jumat (15/8/2025).
Tanpa laporan tersebut, DLHK tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi dapur. Meski demikian, Slamet menyebut belum ada keluhan dari masyarakat terkait limbah MBG sejauh ini.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan limbah dapur MBG telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Badan Gizi Nasional (BGN). Setiap dapur diwajibkan memiliki instalasi penangkap lemak dan septic tank khusus sebelum limbah cair dialirkan ke saluran umum.
Contoh pengelolaan limbah yang baik dapat ditemukan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Sukarame, Tenggarong. Dapur ini memproduksi sekitar 3.448 porsi makanan setiap hari untuk 12 sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA.
Limbah cair dari dapur tersebut diproses melalui perangkap lemak, disaring di septic tank, dan dibuang ke saluran akhir yang telah memenuhi standar lingkungan.
Sementara itu, sampah padat seperti sisa bahan dapur yang mencapai 90 kilogram per hari dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan sisa makanan dimanfaatkan oleh karyawan yang memiliki ternak.
Kepala SPPG Sukarame, Ninda Dwi Fitriani, menegaskan bahwa pengolahan limbah dilakukan sesuai prosedur. “Limbah MBG tidak boleh langsung masuk ke parit umum. Semua harus melalui proses penyaringan agar tidak menimbulkan bau atau mencemari lingkungan,” ujarnya.
DLHK Kukar berharap ke depan seluruh dapur MBG di wilayahnya melaporkan pengelolaan limbah secara resmi. Dengan adanya laporan tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan dan memastikan bahwa program gizi nasional ini tetap berkelanjutan dan ramah lingkungan. (adv/ara)



