Tenggarong, intuisi.co – Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) kini berpeluang mendapatkan layanan kependudukan yang lebih mudah dan ramah pengguna. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar memperbarui Standar Pelayanan (SP) untuk tahun 2025, menghadirkan proses pengurusan dokumen yang kian sederhana, cepat, dan tetap tanpa biaya.
Langkah ini menjadi bagian dari misi ketiga Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin dalam Dedikasi Kukar Idaman Terbaik, khususnya penguatan Pelayanan Publik yang Cerdas.
Kepala Disdukcapil Kukar Iriyanto menjelaskan, pembaruan SP kali ini tidak hanya menyesuaikan aturan terbaru, tetapi juga menyegarkan cara penyampaian informasi agar lebih mudah dipahami. Salah satu inovasi yang tengah disiapkan adalah penyajian SP dalam format animasi.
“Banyak kemudahan yang sudah kami siapkan, tapi sering terabaikan karena masyarakat malas membaca. Dengan tampilan animasi, harapannya mereka jadi lebih tertarik,” ujarnya usai forum konsultasi publik di Gedung E Kompleks Perkantoran Bupati Kukar, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, SP bukan sekadar aturan teknis, tetapi menjadi kontrak tertulis antara pemerintah dan masyarakat. Melalui SP, publik mengetahui hak-haknya sekaligus memahami prosedur yang berlaku.
“Kalau merasa pelayanan kami kurang baik, masyarakat bisa langsung mengajukan komplain lewat saluran resmi. Tapi alhamdulillah, sekarang lebih banyak yang konsultasi, bukan komplain,” katanya.
Pembaruan SP juga dibarengi dengan sederet kemudahan layanan. Salah satu yang mendapat apresiasi masyarakat adalah pengurusan akta kelahiran bagi warga dewasa atau lansia yang tidak memiliki surat keterangan lahir. Jika sebelumnya harus melalui pengadilan negeri, kini pengurusannya cukup dilakukan di Dukcapil sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
“Dulu urusannya panjang, perlu biaya, dan belum tentu dikabulkan. Sekarang cukup bawa surat pernyataan saksi dari keluarga atau pemerintah desa, bisa langsung kami bantu,” terang Iriyanto.
Kemudahan serupa juga berlaku untuk pengurusan akta kematian lama. Keluarga yang baru mengurus dokumen setelah puluhan tahun tak perlu lagi menempuh proses peradilan. Dukcapil kini dapat menerbitkannya langsung dengan persyaratan administrasi yang ringkas.
Langkah-langkah tersebut mendorong layanan kependudukan yang semakin transparan, efisien, dan berorientasi pada masyarakat.
“Tujuannya sederhana, masyarakat bisa mengakses layanan dengan mudah, dokumen aman secara hukum, dan seluruh proses bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (ada/rio)



