HeadlineHukumPolitik

DPD PDIP Kaltim Laporkan Penyebar Hoaks Megawati Meninggal Dunia

Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau DPD PDIP Kaltim melaporkan akun-akun penyebar hoaks menyangkut Megawai Soekarnoputri.

Samarinda, intuisi.co-DPD PDIP Kaltim membuat laporan ke Polresta Samarinda. Berkaitan penyebaran berita bohong yang menyeret Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Ada beberapa akun dari berbagai platform yang dilaporkan.

Selasa, 14 September 2021, pelaporan dilakukan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPD PDIP Kaltim, Roy Hendrayanto. Dengan akun-akun yang dilaporkan sebanyak enam akun dari media sosial Twitter, satu dari Instagram, dua dari Youtube, dan sat portal berita. Ada tiga akun WhatsApp yang juga dilaporkan karena sebaran berita bohong tersebut di grup WhatsApp.

Dalam laporannya, Roy memperincikan jika akun-akun tersebut diduga secara tidak bertanggung jawab membagikan berita tak benar alias hoaks. Menyebut jika Megawati meninggal dunia. Lembaga Palang Merah Indonesia DKI Jakarta pun turut dicatut dalam ucapan belasungkawa, pada 9 September 2021.

Kabar serupa lalu disebar tiga akun WhatsApp yang turut dilaporkan, sebelum diunggah lagi dalam format video di Youtube. Cuplikan tersebut diunggah dengan tajuk kabar Megawati koma dan dirawat di RSPP. Yang mana dalam laporannya, tak sedikit pun memunculkan konfirmasi dari pihak Megawati. Pada hari yang sama, berita serupa dimunculkan salah satu portal berita yang juga menyebut Megawati masuk ICU.

Dalam laporannya, Roy menyebut aktivitas tersebut telah melanggar Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 390 KUHPidana tentang Berita Bohong, Jo Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dibuktikan dengan unggahan dan unduhan masing-masing pemilik akun di berbagai platform tersebut. Sedangkan pemberitaan dari portal berita dimaksud, melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPD PDIP Kaltim, Roy Hendrayanto

Harapan DPD PDIP Kaltim

Roy sangat berharap agar Polresta Samarinda dapat menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas. Lantas, apakah kelak pelaporan hanya berujung permintaan maaf, menurut Roy kemungkinan tersebut juga bisa saja terjadi. “Urusan minta maaf itu belakangan. Ibu Mega orangnya bijaksana dan pasti memaafkan. Tetapi untuk saat ini yang terpenting adalah menegakkan hukum ini dulu,” tegasnya.

Roy pun menegaskan jika kabar-kabar yang beredar tersebut tidak benar. Megawati nyatanya dalam kondisi sehat. Dan bahkan masih memimpin rapat partai dengan semangat dan berapi-api. “Laporan ini adalah bentuk edukasi agar masyarakat Samarinda, Kaltim, tidak menelan informasi dengan mentah-mentah,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.