DPRD Kaltim Kaji Tiga Raperda Utama Demi Kemajuan Daerah

intuisi

10 Jun 2025 11:36 WITA

Pinjol
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Kontributor intuisi.co)

Samarinda, intuisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam menyusun regulasi yang mendukung pembangunan daerah secara nyata. Hal ini tampak dari rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim pada Selasa (10/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda mendiskusikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025.

Ketiga Raperda ini dianggap strategis, yakni untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta memberikan kepastian hukum terkait perlindungan lingkungan hidup di tengah derasnya arus investasi di wilayah Kaltim.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan menekankan bahwa pembuatan perda harus lebih dari sekadar memenuhi aspek formal hukum, melainkan juga harus relevan dan menjawab kebutuhan masyarakat luas.

“Pembahasan kami lakukan secara mendalam, meliputi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, agar perda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu memberikan solusi,” kata Agusriansyah.

Dua dari tiga Raperda tersebut merupakan revisi dari peraturan yang sudah ada, menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Penyesuaian ini penting untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas BUMD, sehingga kontribusi mereka terhadap PAD Kaltim semakin optimal.

Sementara itu, satu ranperda lain difokuskan pada pengelolaan lingkungan hidup. Regulasi ini disiapkan untuk merespons kekhawatiran publik terhadap eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan menegaskan pentingnya penerapan prinsip keberlanjutan lingkungan.

“Ketiga Raperda tersebut menjadi fondasi utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ujar Agusriansyah. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya DPRD untuk selalu adaptif terhadap dinamika pembangunan yang semakin kompleks.

Dengan dukungan regulasi yang kuat dan fleksibel, DPRD Kaltim berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kepentingan sosial dan lingkungan.

“Peraturan daerah bukan hanya produk hukum semata, tetapi harus menjadi alat perubahan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (adv/rfh/ara)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!