DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Sampaikan Hasil Reses Masa Persidangan 1 Tahun 2021

Penyampaian hasil Reses Masa Persidangan 1 Tahun 2021 oleh para wakil rakyat ini dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-9.

dprd kaltim

Samarinda, intuisi.co – Selasa, 30 Maret 2021, Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim digelar di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji. Dihadiri Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan 28 legislator Kaltim lainnya secara langsung dan virtual. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi hadir mewakili Pemprov Kaltim.

Rapat paripurna hari itu beragenda penyampaian laporan dan penyerahan laporan hasil reses/aspirasi masyarakat dari para legisltor provinsi ini kepada Pemprov Kaltim. Reses pada Masa Persidangan 1 Tahun 2021 tersebut dilaksanakan selama 17—24 Februari 2021.

Reses Masa Persidangan 1 Tahun 2021 terbagi dalam enam daerah pemilihan. Meliputi Dapil 1 Samarinda, Dapil 2 Balikpapan, Dapil 3 Paser/Penajam Paser Utara, Dapil 4 Kutai Kartanegara, Dapil 5 Kutai Barat/Mahakam Ulu, dan Dapil 6 Bontang/Kutai Timur/Berau.

Ditemui selepas paripurna, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menyimpulkan dari berbagai aspirasi yang diserap para wakil rakyat, terjelaskan akan kondisi Bumi Etam yang masih miskin infrastruktur. Sehingga hal tersebut diharapkan bisa mendapat bersama, terutama oleh Pemprov Kaltim.

“Itulah komitmen kita. Infrastruktur harus benar-benar bisa dinikmati masyarakat kita. Baik itu infrastruktur dasar, energi maupun air bersih,” terang Makmur HAPK.

Politikus senior Partai Golongan Karya atau Golkar tersebut mengakui aspirasi yang diserap para legislator Karang Paci, sebutan kantor DPRD Kaltim, memang masih harus ditinjau. Mengingat tak sedikit persoalan yang dibawa merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, bahkan ada kewenangan pemerintah pusat.

Di sisi lain, Makmur HAPK pun berharap pemerintah kabupaten/kota bisa lebih bijak dalam mengusulkan pembangunan di daerahnya. Terutama untuk memastikan pembangunan dilakukan tepat sasaran. Meskipun yang tak kalah penting adalah memastikan pembangunan diusulkan sesuai kewenangan.

“Dipilah-pilah lagi mana kewenangan kabupaten/kota, mana kewenangan provinsi. Jangan sekadar usulkan proyek. Nilai manfaat untuk masyarakat itulah yang terpenting,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.