DPRD PPU Tekankan Pentingnya Pendataan Ulang Lahan Pemerintah di Benuo Taka
DPRD Penajam Paser Utara mendesak pendataan ulang lahan pemerintah untuk mengatasi keluhan masyarakat mengenai kepemilikan tanah.
Penajam, intuisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) baru-baru ini menyoroti pentingnya pendataan ulang terhadap lahan-lahan milik pemerintah di wilayah Benuo Taka. Dalam sebuah pertemuan, anggota DPRD PPU, Syarifudin HR, mengekspresikan keprihatinan yang mendalam mengenai banyaknya keluhan yang datang dari masyarakat terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan pemerintah yang masih belum terselesaikan dengan baik.
“Masyarakat mengeluh tentang status tanah yang seharusnya mereka miliki,” ujar Syarifudin, merujuk pada situasi di Lawe-lawe. Ia menambahkan, “Di sana terdapat plang yang menyatakan bahwa lahan seluas 100 hektare itu milik pemerintah. Namun, di dalam area tersebut masih terdapat tanah milik masyarakat.”
Ketidakpastian ini memunculkan kebingungan dan frustrasi di kalangan penduduk. Banyak yang ingin mengurus lahan yang mereka anggap sebagai hak milik, tetapi terhalang oleh pengumuman pemerintah yang tampaknya tidak memperhitungkan kepemilikan yang sudah ada. Syarifudin menjelaskan, “Masyarakat tidak bisa mengurus lahan tersebut karena ada plang yang menyatakan bahwa tanah itu sudah dibebaskan oleh pemerintah. Namun, banyak dari mereka yang merasa tidak pernah menjual tanah itu kepada pemerintah. Mereka masih memiliki surat tanah dan rutin membayar pajak setiap tahun.”
Dalam rangka menghindari masalah hukum di masa depan, Syarifudin menekankan pentingnya penertiban aset tanah pemerintah secara sistematis dan teliti. Ia meminta kepada pemerintah untuk menangani keluhan masyarakat dengan serius, terutama terkait tanah yang seharusnya menjadi milik mereka tetapi dinyatakan sebagai milik pemerintah. “Kami meminta agar pemerintah memperbaiki sistem pendataan lahan. Jangan hanya asal menulis tanda atau titik koordinat di tanah orang. Turunlah ke lapangan untuk melihat langsung,” pinta Syarifudin dengan penuh harapan.
Di sisi lain, ia juga mencermati kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan legalitas tanah, terutama dalam proses pengalihan status dari segel ke sertifikat. “Ada masyarakat yang mengadu bahwa mereka tidak bisa mengurus administrasi legalitas tanahnya meskipun itu adalah tanah keluarganya. Pemerintah mengaku sudah membebaskan tanah tersebut, tetapi mereka kaget ketika mendapati bahwa surat aslinya masih ada dan pajaknya terus dibayar,” ungkapnya.
Dengan nada tegas, Syarifudin mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap aset-aset tanah yang dimiliki. Tujuannya jelas: untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan dan permasalahan yang lebih rumit di masa mendatang. Ia berharap, melalui pendekatan yang lebih teliti dan penertiban yang cermat di lapangan, pemerintah dapat secara efektif menjawab berbagai permasalahan ini. “Kami meminta kepada pemerintah untuk menertibkan aset-aset tanah yang dimiliki agar tidak ada tumpang tindih di kemudian hari,” tutupnya dengan optimisme bahwa perubahan dapat dicapai. (adv)