Kutai KartanegaraPariwaraPemkab Kukar

Empat Kepala Desa Persiapan Segera Ditunjuk DPMD Kukar

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kukar segera menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk empat Desa Persiapan

Tenggarong, intuisi.co- Kepala DPMD Kutai Kartanegara, Arianto mengatakan penunjukan Penjabat Kepala Desa untuk empat Desa Persiapan tersebut akan dilakukan pada Maret 2023. “Ini masih proses pembuatan Perbup tentang Desa Persiapan,” ujarnya pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Empat desa persiapan yang dimaksud ialah Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Kembang Janggut Kecamatan Kembang Janggut, Sungai Payang Kecamatan Loa Kulu dan Sepatin Kecamatan Anggana.

“Kami targetkan bulan depan sudah selesai Perbup, sehingga bisa segera ditunjuk Pj Kades-nya,” kata Arianto.

Penjabat Kepala Desa ditunjuk dari kalangan PNS di kantor pemerintah kecamatan setempat. Tiga desa sudah lebih dulu ditunjuk Penjabat Kepala Desanya. Yaitu, Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Jembayan Ilir kecamatan Loa Kulu dan Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan.

Penjabat Kepala Desa, sebut Arianto, diberi waktu maksimal selama tiga tahun untuk mengawal pembentuk desa definitif. Jika selama itu tidak mampu memenuhi persyaratan, maka pemekaran desa akan ditunda.

Tahap selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan mengajukan ke Pemprov Kaltim untuk diteruskan ke Kemendagri RI agar mendapat kode desa.  “Tinggal tunggu terbit kodenya, maka resmi jadi desa definitif,” ucapnya.

Terkait pembiayaan desa persiapan, terang dia, sudah dianggarkan di desa induk. Menurut Arianto, hal terpenting dari pembentukan desa baru adalah jangan sampai ada gesekan atau perbedaan suara di kalangan masyarakat.

“Kalau masih ada konflik internal, pemekaran desa akan sulit terwujud,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2024 lalu, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah resmi melantik tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Persiapan. Tiga orang Pj kades ini bakal mengemban tugas untuk menyiapkan dan memenuhi segala dokumen pelengkap dalam rangka menjadikan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif.

Tujuan dimekarkannya desa tersebut untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan bagi masyarakat, mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan. Selanjutnya, akan ada empat desa yang kini masih dalam proses penetapan Peraturan Bupati (Perbup) desa persiapan. Jika sudah selesai, maka empat Pj kades juga bakal segera dilantik.

Syarat pertama pemekaran jumlah penduduknya minimal 1.500 jiwa atau 300 KK. Ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Peraturan Desa. Syarat lainnya, seluruh pihak, baik itu pemerintah desa, tokoh masyarakat dan seluruh warga harus sepakat dan bersedia untuk mengajukan pemekaran desa.

Pj kades persiapan juga akan menjalankan tugas-tugasnya di pemerintahan desa, paling lama tiga tahun. Pj kades persiapan juga bertugas mengurus persyaratan menuju desa definitif. Jika dalam kurun waktu tersebut Pj kades tidak bisa menjadikan desa persiapan menjadi definitif, maka otomatis kembali ke desa induk. (adv)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.