Kutai KartanegaraPemkab Kukar

Forum Perlindungan Anak Terpadu Menyebar di Seluruh Kukar

Perlindungan anak dan perempuan menjadi isu yang serius di Kukar saat ini. Apalagi dengan sejumlah kasus belakangan yang ramai terjadi.

banner diskominfo kukar

Tenggarong, intuisi.co—Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara menyambangi Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa. Mereka menggelar sosialisasi pembentukan Forum Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kutai Kartanegara.

Pembentukan PATBM ini bagian dari amanat Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak Nomor 35/2014 Pasar 25 Ayat 1. Beleid itu mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak melalui peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Kepala DP3A Kukar Aji Lina Rodiah, menuturkan, setiap kecamatan, desa, maupun kelurahan di Kukar wajib memiliki PATBM. “Kalau sudah ada maka akan lebih mudah dalam melakukan koordinasi terkait dengan isu ini,” ujarnya, Kamis, 13 Oktober 2022.

Perlindungan terpadu berbasis masyarakat ini menjadi salah satu komitmen dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. PATBM merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan.

Masyarakat sebagai ujung tombak bisa melakukan upaya pencegahan dan membangun kesadaran agar terjadi sikap dan perilaku sesuai dengan tuntunan. “Harapan kami dengan adanya PATBM tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kukar,” harapnya.

Darurat Perlindungan Anak

Sebagaimana diketahui, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memang cukup menyita perhatian publik di Kutai Kartanegara. Kasus kekerasan baik seksual maupun bukan, bak fenomena gunung es. Yang diketahui nampak sedikit, padahal ada banyak kasus yang tak tampak dan menguap.

Terbaru, kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang menyita adalah kasus pembunuhan anak dan istri yang dilakukan sang suami pada Juli 2022 lalu. Sebelumnya, pimpinan pondok pesantren di Kukar juga ditangkap polisi gegara memperkosa santrinya yang berusia 15 tahun hingga hamil.

Kedua kasus tersebut merupakan bagian kecil dari kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Raja. Berdasarkan data, hingga Juli 2022, jumlahnya sudah mencapai 38 kasus. Jumlah ini meningkat dibanding triwulan kedua tahun lalu.

Kasus yang paling dominan terjadi ialah kekerasan seksual pada anak. Terbanyak justru dilakukan oleh orang terdekat, seperti keluarga, teman hingga tetangga sendiri. Dari 38 kasus tersebut, mayoritas korbannya sudah selesai menjalani pendampingan dari UPT PPA. Sementara yang belum selesai karena pendampingan konseling harus dijalani korban beberapa kali, sehingga ada tahapan dan prosesnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.