Tenggarong, intuisi.co– Ratusan pegawai yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) harus bersabar sebelum menerima hak keuangan mereka.
Meskipun seleksi telah dilewati dan hasilnya sudah diumumkan, para pegawai ini belum bisa menikmati gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Ronny Fatinasahrani, mengungkapkan bahwa keterlambatan ini terjadi karena mereka masih menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Sebelum SK terbit, mereka belum bisa mendapatkan gaji maupun tunjangan seperti ASN lainnya,” ungkap Ronny, Senin (10/3/2025).
Banyak yang mengira bahwa setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK, hak keuangan bisa langsung diperoleh. Namun, ada berbagai prosedur administrasi yang perlu diselesaikan sebelum pegawai benar-benar diangkat secara resmi.
Proses ini melibatkan sejumlah tahapan verifikasi dan persetujuan dari instansi terkait, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Pemerintah Daerah.
Langkah-langkah yang harus ditempuh sebelum pegawai PPPK dapat menerima haknya antara lain penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh BKN, penerbitan SK pengangkatan oleh pejabat berwenang, serta penyusunan kontrak kerja yang mengatur hubungan kerja dengan pemerintah.
Selain itu, penetapan hak keuangan seperti gaji dan tunjangan juga membutuhkan waktu karena harus melalui mekanisme administrasi yang ketat. Akibatnya, tidak semua pegawai PPPK yang baru lulus dapat segera menikmati hak-hak tersebut.
Meski untuk saat ini belum bisa menerima gaji ke-13 dan THR, pegawai PPPK yang telah resmi diangkat nantinya akan memperoleh hak yang sama seperti ASN lainnya sesuai ketentuan kontrak kerja.
Setelah SK diterbitkan, mereka berhak menerima gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, tunjangan kinerja serta jabatan (jika memenuhi syarat), hak cuti, serta jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Kendati memiliki perbedaan status dengan PNS, PPPK tetap berhak atas perlindungan kerja serta tunjangan yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Ronny menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kelalaian Pemkab Kukar, melainkan merupakan bagian dari prosedur yang harus dipenuhi agar administrasi berjalan secara transparan dan sesuai peraturan.
“Jadi, bagi pegawai yang sudah lolos seleksi di tahun 2024 harap bersabar menunggu proses pengangkatan resminya. Hak mereka tetap akan diberikan, hanya saja menunggu waktu,” tutupnya.
Pemkab Kukar berharap para pegawai PPPK dapat memahami situasi ini sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Dengan kelancaran proses administrasi, diharapkan mereka segera memperoleh haknya secara penuh setelah SK pengangkatan diterbitkan. (adv/ara)