Sorotan

GAMKI-GMKI Kaltim Desak KSP Selesaikan Konflik Izin Bangun Gereja

Mendirikan rumah ibadah itu hak. Namun terkadang dalam prosesnya terkadang terbentur aturan. Hal itu pun mendapat sorotan GAMKI dan GMKI Kaltim.

Samarinda, intuisi.co-Rumah ibadah menjadi wadah komunikasi dengan pencipta. Sayangnya saat mendirikan, rintangan kerap ditemui. Pada Jumat pekan lalu Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia atau GMKI Kaltim menyerahkan surat aduan terkait pengurusan perizinan pendirian gereja. Aduan itu langsung diterima oleh tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) dan Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin.

Agenda “KSP MENDENGAR” ini dihadiri oleh puluhan peserta dari setiap utusan organisasi kemahasiswaan, kesukuan, kepemudaan, keagamaan dan lainnya yang ada di Kaltim.

Ketua DPD GAMKI Kaltim, Nixon Butarbutar mengatakan, kasus penghalangan pendirian gereja di Bumi Etam kerap kali terjadi. Karena itu, ia ingin permasalahan itu segera diselesaikan. Sebab, kebebasan beragama sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 terkait kehidupan keagamaan.

“Saya selaku ketua DPD GAMKI Kaltim ingin menyampaikan secara tertulis salah satu permasalahan persoalan ijin pembangunan gereja di Samarinda. Kami memiliki bukti dan berkas-berkas pendukung,” katanya dalam rilis yang diterima oleh intuisi.co pada Senin malam, 21 Juni 2021.

Tidak hanya itu, ia juga meminta agar surat keputusan bersama (SKB) dua menteri tentang peraturan perizinan pendirian rumah ibadah harus segera dievaluasi. Sehingga, masyarakat mudah untuk melakukan pendirian rumah ibadah.

“Bukti yang kami miliki menunjukan bahwa segala persyaratan sudah dipenuhi oleh pihak gereja dan jemaat. Hanya pemerintah setempat belum memberikan ijin tanpa alasan jelas,” tambahnya lagi.

Pernyataan GMKI

Sementara itu, Koordinator Wilayah VI GMKI, Velya G Pasila Galla menambahkan, mereka melaporkan beberapa kasus perizinan pembangunan gereja di Kaltim yang bermasalah. Salah satunya konflik perizinan pembangunan Gereja Batak Karo Protestan Samarinda Seberang.

Saat ini gereja itu mendapat kesulitan dari pemerintah setempat. Masih banyak lagi kasus serupa yang terjadi di beberapa daerah di provinsi itu. Karena itu, ia ingin permasalahan tersebut bisa diselesaikan sampai pada akar permasalahannya.

“Kami tidak ingin, isu intoleransi ini akan tumbuh subur seiring dengan akan dilakukannya perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Sehingga, dari sekarang, permasalahan ini harus segera terselesaikan,” tegasnnya.

Menanggapi laporan terkait permasalahan izin pendirian rumah ibadah di Kaltim, Ali Mochtar Ngabalin mengaku akan segera menindak lanjuti permasalahan tersebut. Ia tidak mau permasalahan diskriminasi terhadap kaum minoritas terus terjadi. Sebab, di daerah yang mayoritas beragama Kristen, pembangunan masjid tidak pernah mengalami hambatan. Bahkan, masyarakatnya saling membantu.

“Di Papua misalnya. Pengurusan ijin pembangunan masjid tidak pernah mengalami kesusahan. Masyarakat di sana saling membantu. Begitu juga masyarakat di luar Papua harusnya saling membantu dan tidak melakukan diskriminasi terhadap masyarakat minoritas,” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.