PariwaraPemprov KaltimSamarinda

Ganti Rugi Lahan Simpang Pasir Bakal Dibayar Pemprov Kaltim

Pemberian biaya kompensasi kepada warga transmigran yang ada di Kelurahan Simpang Pasir mulai diberikan oleh Pemprov Kaltim

Samarinda, intuisi.co-Perasaan bahagia menyelimuti para warga transmigran yang ada di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran Kota Samarinda. Sebab, tak lama lagi mereka bakal mendapat ganti rugi lahan, dari pemerintah setelah menanti puluhan tahun.

Bila tak lepas dari rencana pada November ini semua pembayaran itu akan diproses oleh Pemprov. Sedikitnya ada 88 KK yang nantinya akan menerima ganti rugi biaya kompensasi tersebut. Dari 88 KK itu semuanya milik warga transmigran dan pembagiannya ada 70 KK dan 14 KK. Kini uang yang sudah diberikan kepada warga baru 14 KK saja dan sisanya akan dilakukan secara bertahap.

“Paling lambat akhir November ini untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga, karena datanya sudah ada,” tutur Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Pemberian biaya kompensasi itu karena salah satu dari mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Sehingga pemerintah menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022. Dalam surat tersebut dijelaskan jika penggugatnya adalah Abdul Buchairi dan kawan-kawan dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2019/PN Smr

Menurut Pemprov, ada 15 ribu meter persegi lahan yang dipermasalahkan dan dimintai ganti rugi oleh warga transmigran. Dalam kesempatan itu, setiap KK akan menerima ganti rugi sebesar Rp. 500 juta. Sehingga jika ada 88 KK maka uang yang dicairkan ke warga totalnya Rp. 35 miliar.

Pemerintah provinsi Kalimantan Timur siap mengurus adanya proses pembebasan lahan dari warganya. Tindak lanjut ini muncul karena adanya gugatan dari Katsumi dan kawan-kawan (14 KK) dengan nomor putusan 2/Pdt.G/2021/PN Smr

Gugatan itu dinilai memiliki kekuatan hukum tetap karena perkara ini sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 5069 K/Pdt/2022. Tidak hanya itu, Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 137/PDT/2021/PT SMR jo 2/Pdt.G/2021/PN Smr juga menguatkan akan perkara lahan ini.

Dalam kasus ini mereka meminta tuntutan atas lahan milik 188 KK yang harus diurus oleh Pemerintah Kalimantan Timur. Diketahui lahan itu milik warga transmigran yang ada di Kelurahan Simpang Pasir.

Mengingat itu maka Pj Gubernur pun langsung menandatangani proses penyelesaian lahan itu. Diketahui nomor suratnya 100.3.6/15323-HK/BKM dan prosesnya dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2023. Setelah proses ini selesai maka nantinya Pemprov Kalimantan Timur masih akan mengajukan fatwa permohonan ke ketua Mahkamah Agung di Jakarta Pusat.

“Untuk 118 KK ini, saya sudah bersurat kepada Mahkamah Agung (MA). Saya mengajukan fatwa terkait penyelesaiannya,” ujar Akmal.

Tujuan dari pengajuan itu demi memudahkan tindakan yang akan diambil Pemprov dalam memberikan pembayaran ke warga. Diketahui kasus pembebasan lahan ini juga diajukan ke MA dengan penggugat Dwi Nurani dan kawan-kawan (118 KK) dan nomor putusan 159/Pdt.G/2017/PN Smr.

Namun ia menambahkan bila nominal yang ditetapkan dari Mahkamah Agung atau Pemprov belum dipastikan. Rencananya pemerintah akan memberikan ganti rugi berupa uang dan disesuaikan dengan jumlah lahan 15 ribu meter persegi itu. Langkah itu diupayakan karena pemerintah tidak punya lahan sebanyak itu.

Untuk itu Pemprov meminta agar semua warga bisa lebih bersabar karena semuanya akan dianggarkan nantinya. Ia menambahkan jika pemerintah akan terus mengawal dan berkomitmen untuk terus mengajukan permohonan fatwa atas biaya kompensasi tersebut.

Setelah semuanya selesai dan MA sudah menerbitkan fatwa maka proses pembayaran akan segera di proses. Demi mempercepat, ia juga mengajak kuasa hukum warga transmigran untuk mengawal fatwa tersebut. (Disnakertrans/Adv/Ina)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.