Samarinda, intuisi.co – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah telah memastikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tak mengalami kenaikan. Tertuang dalam surat edaran bernomor M/11/HK.04/2020 yang ditembuskan ke seluruh gubernur. Di Kaltim, kebijakan itu diumumkan Gubernur Isran Noor pada Sabtu mendatang, 31 Oktober 2020.
“Pengumumannya Sabtu nanti, dan ini sesuai petunjuk Kemenaker,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Suroto, dikonfirmasi Rabu sore, 28 Oktober 2020. “Sebenarnya akan diumumkan pada 1 November. Karena hari Minggu maka dimajukan menjadi akhir Oktober,” sambungnya.
Dengan kebijakan tersebut, maka 2021 menjadi kali pertama dalam beberapa tahun terakhir, UMP Kaltim tak mengalami kenaikan. Sebelumnya, pada 2016 UMP Kaltim sebesar Rp1,26 juta. Naik menjadi 2,33 juta pada tahun berikutnya. Pada 2018, naik lagi menjadi Rp2,54 juta sebelum ditetapkan Rp2,74 juta setahun kemudian. Hingga pada 2020, UMP Kaltim mencapai Rp2,98 juta, menjadi yang tertinggi ke-11 dari 34 provinsi di Indonesia.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut kebijakan penetapan UMP yang tak berubah, tak akan menimbulkan kekhawatiran di Kaltim. Isran menilai publik akan memaklumi lantaran ekonomi digempur habis-habisan karena pandemi virus corona. “Jadi tidak masalah. Aman, saya kira aman,” pungkasnya. (*)