Guntur Sebut Jalan Umum Bukan Jalur Truk ODOL Tambang

intuisi

26 Jun 2025 15:50 WITA

JALAN
Ilustrasi kegiatan hauling di salah satu jalanan umum Kaltim. (Istimewa)

Samarinda, intuisi.co – Aktivitas kendaraan tambang dan sawit yang masih melintasi jalan umum kembali menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota DPRD Kaltim, Guntur mengecam praktik tersebut karena dinilai mengorbankan kepentingan publik demi keuntungan korporasi.

“Jalan umum itu dibangun untuk rakyat, bukan jadi jalur bebas bagi truk-truk milik perusahaan besar yang tidak mau membangun jalan sendiri,” ujar Guntur saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis (26/6/2025).

Ia mengungkapkan bahwa truk-truk dengan muatan berlebih, atau biasa dikenal sebagai ODOL (Over Dimension Over Loading), kerap menyebabkan kerusakan berat pada infrastruktur jalan di berbagai daerah penghasil sumber daya alam, seperti Kutai Timur (Kutim), Kutai Kartanegara (Kukar), dan Berau.

Legislator itu menambahkan bahwa kondisi ini membuat pemerintah daerah harus terus mengucurkan dana untuk perbaikan jalan, padahal kerusakan tersebut disebabkan oleh aktivitas industri yang seharusnya memiliki jalur hauling khusus.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Guntur menegaskan bahwa perusahaan tambang memiliki kewajiban membangun dan menggunakan infrastruktur transportasi sendiri.

“UU Minerba jelas mewajibkan pembangunan jalan khusus. Kalau masih memanfaatkan jalan umum, itu sudah termasuk pelanggaran,” tegasnya.

Ia menyambut baik sikap tegas Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud yang menolak penggunaan jalan umum untuk hauling. Namun, Guntur menekankan bahwa sikap politik tersebut perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

“Tanpa penegakan aturan, pernyataan saja tidak cukup. Perlu ada sanksi nyata, termasuk pemberhentian operasional bagi perusahaan yang terus melanggar,” katanya.

Guntur juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, dan kepolisian, untuk membentuk sistem pengawasan yang efektif.

“Jangan biarkan pelanggaran semacam ini menjadi kebiasaan. Negara harus hadir dan tegas,” tuturnya. Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa jalan raya adalah fasilitas publik yang harus dijaga demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal jalan rusak, tapi soal keadilan dan hak warga untuk menikmati infrastruktur yang layak,” pungkas Guntur. (adv/rfh/ara)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!