Hasanuddin Ungkap Alasan di Balik Tertundanya Dua Proyek MYC Pemprov Kaltim
Ketua Komisi III DPRD Kaltim menjabarkan sejumlah hal yang menjadi alasan dari tertundanya dua proyek MYC Pemprov Kaltim.
Samarinda, intuisi.co – Tak terakomodasinya dua proyek kontrak tahun jamak yang diajukan Pemprov Kaltim pada APBD 2021, menjadi bahasan paling menyita perhatian belakangan. Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mashud pun menjelaskan alasan dibalik penundaan proyek multiyears contract (MYC) berupa jalan layang Muara Rapak Balikpapan dan RSUD Abdul Wahab Sjahranie tersebut.
“Ada tiga hal yang menurut kami tak sesuai secara teknis. Pertama, aspek teknis belum memenuhi syarat. Administrasi juga kalau dilakukan sekarang, sangat dipaksakan. Dan ketiga adalah legal standing,” sebut Hasanuddin Mashud, ditemui di Lantai 6 Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Senin, 30 November 2020.
Sebagai ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin pun sejak awal menyarankan rangkaian agenda tersebut tak dilaksanakan pada awal tahun ini. Sehingga, tahapan pembangunannya baru memungkinkan terakomodasi pada APBD Perubahan 2021 kelak. “Masukan dulu semua administrasi teknisnya. Jika memenuhi syarat, baru masuk ke 2022,” sebut politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Komisi III DPRD Kaltim juga menilai kedua proyek tersebut minim urgensinya. Jalan layang Muara Rapak, menurutnya akses tersebut belakangan lebih minim aktivitas lantaran sudah terdapat jalan lain menuju Kilometer 1, arah pelabuhan feri dan perumahan.
“Masih banyak lainnya yang lebih penting. Seperti Jembatan Pulau Balang, jalan penghubungnya masih belum. Dan banyak lagi yang lebih urgen,” terang Hasanuddin. “Kalau rumah sakit juga sudah BLUD, masih komersil. Kalau mau Rumah Sakit Islam, itu lebih urgen. Atau jalan ring road ke bandara, itu lebih urgen,” sambungnya.
Hasanuddin pun menyorot rencana pembangunan jangka menengah Gubernur Kaltim Isran Noor yang semula tak menyertakan dua proyek MYC tersebut. Namun justru masuk pada tahun ketiga. Menurut Hasanuddin, niatan tersebut menjadi tanda tanya besar. Rentan menjadi temuan. “Sehingga kalau mau di APBD perubahan, namun lengkapi dulu administrasi teknis dan lainnya. Termasuk DED, amdal, pembebasan lahan, skema pembayaran, sumber dana, dan lainnya,” urai Hasanuddin.
Detail rencana kegiatan ditegaskan sebagai poin penting ketika menggulirkan proyek MYC. Pasalnya dari sejumlah pembangunan kegiatan kontrak tahun jamak, tahun ke tahun kerap mengalami kenaikan. Sehingga skema dan sumber pembayaran mesti diperjelas benar.
“Jangan tiba-tiba seperti ini, sangat riskan. Melihat lokasinya pun belum ada pembebasan lahan. DED pernah ada tapi itu 2013. Tak relevan lagi untuk dikerakan pada 2021. Sangat berbahaya. Maka sangat tepat bila ini dilakukan pada 2022,” pungkasnya. (*)