Hearing Komisi IV DPRD Kaltim dengan Bappeda, Dalami SIPD yang Berlaku 2021
Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) menjadi pembahasan khusus dari hearing antara Bappeda dengan Komisi IV DPRD Kaltim.
Samarinda, intuisi.co – Komisi IV DPRD Kaltim menggelar hearing dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim pada Selasa, 27 Oktober 2020. Agenda hearing membahas penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang mulai berlaku tahun depan.
“Hearing tadi membahas mengenai program yang dilakukan pada 2021. Kami sudah jelaskan. Bagaimana memasukan ke SIPD dan sebagainya. Tahapannya kami sampaikan,” terang Kepala Bappeda Kaltim M Aswin, selepas pertemuan di Gedung E Kompleks Sekretariat DPRD Kaltim, Selasa sore.
SIPD kini menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sesuai amanat Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. SIPD merupakan sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah. Bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah.
“Dimulai pada 2021, diawali dengan rancangan awal RKPD atau rencana kerja tahunan pemerintah daerah, sampai penetapan disambung KUAPPAS yang harus selaras dengan RKPD,” sambung Aswin.
Menurut Aswin, tak ada kendala dari peralihan sistem lama ke SIPD. Pasalnya sistem tersebut serupa dengan yang biasa muncul dalam berbagai platform media sosial. Sehingga orang-orang umumnya cukup familier dalam penggunaannya. “Yang jadi kendala kalau orangnya gaptek (gagap teknologi) saja,” imbuhnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menerapkan SIPD di daerah pada 2021. Sistem yang masih baru tersebut, memang belum sepenuhnya dikuasai otoritas terkait. Termasuk DPRD Kaltim. “Kami di DPRD belum mengenal betul apa itu SIPD. Makanya kami tanyakan kepada Bappeda, sehingga pokok pikiran dewan juga bisa dimasukan kepada sistem tersebut,” jelas Anggota Komisi III DPRD Kaltim Seno Aji.
Komisi III DPRD Kaltim berharap dalam waktu dekat eksekutif dan legislatif bisa mengakomodasi semua perencanaan daerah masuk ke SIPD, sistem baru dikeluarkan pemerintah pusat untuk semua daerah. Yang mana anggaran daerah baik perubahan maupun murni, semua juga dimasukan dalam sistem tersebut. “Intinya di masalah sistem. Saat ini Bappeda juga harus menyesuaikan sistem yang diterapkan Mendagri. Juga memindahkan semua mata anggaran dari sistem lama ke sistem baru,” pungkasnya. (*)