Tenggarong, intuisi.co– Upaya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus diperkuat. Inspektorat Daerah Kukar kini menerapkan strategi audit berbasis sampling untuk memantau penggunaan anggaran di 193 desa.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keterbatasan jumlah auditor yang tidak sebanding dengan banyaknya desa yang harus diawasi. Dengan metode sampling, pengawasan difokuskan pada desa-desa dengan alokasi dana besar dan potensi risiko penyimpangan yang tinggi.
“Pengawasan berbasis sampling adalah solusi realistis untuk kondisi kami. Prioritas diberikan pada desa yang masuk kategori rawan agar pengelolaan Dana Desa tetap akuntabel,” ujar Kepala Inspektorat Kukar, Heriansyah, Sabtu (16/8/2025).
Pendekatan ini tidak hanya mencakup program strategis daerah, tetapi juga program-program kementerian yang dibiayai melalui Dana Desa.
“Kami menerapkan tiga pendekatan utama dalam pengawasan: penjaminan kualitas (assurance), konsultasi teknis (consulting), dan pencegahan korupsi,” tambahnya.
Ketiga pendekatan tersebut dirancang untuk tidak sekadar memeriksa penggunaan anggaran, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan desa secara menyeluruh.
Di sisi lain, laporan dugaan penyimpangan dari masyarakat tetap menjadi perhatian. Namun, tidak semua aduan langsung ditindaklanjuti melalui audit investigatif. “Kami melakukan klasifikasi awal. Laporan yang dinilai memiliki indikasi kerugian negara akan ditindaklanjuti secara mendalam melalui audit investigasi,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kukar juga menjalin kerja sama erat dengan Kejaksaan Negeri Kukar. Kolaborasi ini lebih menekankan pada pemulihan kerugian negara ketimbang penindakan hukum semata.
“Jika laporan masuk ke kejaksaan, biasanya diarahkan terlebih dahulu ke Inspektorat untuk dilakukan audit awal. Ini bagian dari sistem pengawasan terpadu yang kami jalankan,” jelas Heriansyah.
Ia menekankan bahwa prinsip utama pengawasan saat ini adalah meminimalkan risiko dan mendorong perbaikan tata kelola, bukan sekadar mencari kesalahan. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
“Fokus kami adalah memastikan Dana Desa memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Pemulihan jika ada penyimpangan lebih penting daripada sekadar penindakan,” pungkasnya.
Dengan penerapan audit sampling, pemetaan risiko, dan koordinasi lintas lembaga, Pemkab Kukar optimistis pengelolaan Dana Desa akan semakin transparan, akuntabel, dan berkontribusi nyata pada pembangunan desa. (adv/ara)



