Inspektur Tambang Investigasi Danau Biru yang Telan Dua Nyawa Remaja di Paser

Alexander Hutabarat

8 Sep 2020 13:28 WITA

lubang tambang
Proses evakuasi korban tenggelam di Danau Biru, Kecamatan Long Ikis, Paser. (BPBD Paser)

Samarinda, intuisi.co – Kematian dua remaja di Paser tenggelam di danau bekas galian tambang batu bara, memicu reaksi keras pemerhati lingkungan. Kejadian begini sudah terjadi berulang kali. Namun tak kunjung berujung.

Terdapat ribuan lubang bekas tambang batu bara tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim. Menjadi kolam atau danau yang sejuk dipandang mata namun mematikan nyatanya. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendata total 1.735 lubang eks tambang menganga di provinsi ini.

Mengacu peraturan, lubang-lubang tersebut mestinya direklamasi perusahaan penambang. Namun setelah bertahun-tahun, masih terbiarkan. Hingga menelan korban yang tak sedikit jumlahnya. Teranyar adalah dua remaja di Paser meninggal dunia di kolam bekas tambang yang dikenal dengan Danau Biru, Kecamatan Long Ikis.

“Kami akan turunkan inspektur tambang dulu buat investigasi. Apakah lokasi itu masuk konsesi atau enggak. Kami pastikan dulu,” terang Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Azwar Busra, dikonfirmasi Senin, 7 September 2020. “Setelahnya baru kami ambil langkah-langkah, misalnya,” sambungnya.

Dari keterangan dihimpun Dinas ESDM Kaltim, benar ada perusahaan tambang beroperasi di Long Ikis. Namun sudah berhenti pada 2012. Selanjutnya reklamasi dilakukan dan hingga kini tanggung jawab berada di perusahaan. Pun demikian dengan pengawasan lubang bekas tambang.

“Sebelum selesai (beroperasi), perusahaan tambang wajib mengawasi seluruh area di konsesinya. Setelahnya baru pemerintah menerima laporan kegiatan pasca-tambang atau mine closure (penutupan lubang tambang),” terangnya.

Tiga Ancaman Sanksi

Dinas ESDM kini akan memeriksa kejelasan konsesi lubang bekas tambang tersebut. Pun demikian dengan izin usaha pertambangan (IUP) hingga rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Setelahnya memanggil perusahaan terkait.

Setidaknya tiga sanksi mengancam. Mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara hingga, pencabutan izin usaha. “Kami juga harus hati-hati juga dengan sanksi administrasi ini. Jangan sampai belum selesai, izin sudah dicabut. Enak di perusahaannya,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita-berita terbaru Intuisi di Google News!

Iklan di sini!

Iklan di sini!