Sorotan

Isran Noor dan Kapolda Kaltim Tegaskan Larangan Kerumunan Warga

Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan larangan aktivitas kerumunan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri. Berlaku di seluruh daerah.

Samarinda, intuisi.co – Hingga akhir 2020, Kaltim tetap memberlakukan status kejadian luar biasa (KLB) covid-19. Gubernur Kaltim Isran Noor pun memperkuat langkah pencegahan penyebaran virus corona dengan menggulirkan larangan aktivitas berkerumun tanpa pengecualian.

“Mengingat dan melihat perkembangan covid-19 semakin tinggi, status tanggap darurat KLB diperpanjang kembali sejak 21 Agustus-31 Desember 2020,” ujar Gubernur Kaltim, Isran Noor, dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Senin petang, 23 November 2020.

Status KLB tersebut adalah yang kedua setelah periode sebelumnya berlaku 20 Juni-21 Agustus lalu, lanjutan dari status KLB 20 Maret-19 Juni.

Menurut Isran Noor, tambahan waktu tersebut memang diperlukan. Mengingat hingga saat ini penambahan kasus masih terjadi di Kaltim. Sebagaimana catatan Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim pada Senin ini, terdapat 132 kasus terkonfirmasi positif. Menyebar di delapan daerah Kaltim. Pertambahan ini juga menyebabkan akumulasi positif Kaltim telah menembus 18.414 kasus secara keselurhan dengan 85,7 persen telah sembuh dan 3,0 persen meninggal dunia.

Demi memutus penyebaran virus corona, Pemprov Kaltim dalam waktu dekat juga menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan pengumpulan massa. “Itu (surat edaran) menjadi pedoman dan rujukan serta harus ditaati. Bagi saya untuk secepatnya membuat surat edaran kembali, larangan orang berkumpul atau membuat keramaian,” terangnya.

Isran Noor: Berlaku di Seluruh Indonesia

Disebutkan Isran Noor, seluruh kepala daerah di Kaltim sudah mendapatkan instruksi dari menteri dalam negeri terkait izin keramaian tertanggal 18 November 2020. Amanat itu juga diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia. Sejalan dengan arahan mabes polri untuk menciptakan situasi aman dan damai, terlebih pada masa pandemi covid-19 dan pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. “Kita tidak ingin wabah corona semakin parah,” ungkapnya.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak memastikan tidak ada izin bagi masyarakat mengadakan keramaian. “Tidak ada izin untuk keramaian. Dan itu sudah kami komunikasikan dengan bapak gubernur Kaltim dan Pangdam VI Mulawarman (Mayjen TNI Heri Wiranto),” pungkasnya. (*)

 

View this post on Instagram

 

A post shared by intuisi.co (@intuisimedia)

Tags

Berita Terkait

Back to top button
Close

Mohon Non-aktifkan Adblocker Anda

Iklan merupakan salah satu kunci untuk website ini terus beroperasi. Dengan menonaktifkan adblock di perangkat yang Anda pakai, Anda turut membantu media ini terus hidup dan berkarya.