Samarinda, intuisi.co – Pandemi membawa banyak kekelaman kepada umat manusia. Ekonomi pun hancur lebur dibuat. Membawa dampak panjang yang ditanggung banyak orang. Para pekerja termasuk kalangan yang paling gigit jari.
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tak akan terjadi pada periode 2021. Sebagaimana ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan yang diteruskan kepada seluruh gubernur di Indonesia lewat surat edaran nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Pandemi Covid-19.
Gubernur Kaltim Isran Noor membenarkan surat edaran tersebut. Orang nomor satu di provinsi inipun memaklumi kebijakan tersebut. “Saya rasa tak masalah, tak akan timbulkan gejolak,” ujar Isran Noor setelah Pencanangan 50 Ribu Sambungan Listrik Rumah Tangga Gratis di Dusun Tani Bahagia, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Selasa, 27 Oktober 2020.
Setali tiga uang, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi turut memberi sinyal tidak ada kenaikan UMP 2021. Sehingga jumlahnya tetap sama yakni Rp2,98 juta. Surat edaran itu pun sudah diparaf Hadi Mulyadi. Tinggal menunggu Isran Noor meneken surat yang sama. “Ini jalan tengah lah. Semua perusahaan sedang kolaps,” imbuhnya.
Dia menambahkan, nantinya pihak buruh akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Namun surat tersebut masih dinanti. “Kenaikan UMP ini akan menyulitkan pengusaha,” pungkasnya. (*)