Samarinda, intuisi.co – Dugaan pelanggaran pemanfaatan jalan nasional oleh perusahaan tambang kembali menuai perhatian dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota Komisi III, Jahidin, mengecam praktik penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan bisnis tanpa landasan hukum yang sah.
Sorotan utama kali ini tertuju pada PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang dituding memanfaatkan ruas jalan nasional sebagai jalur distribusi batu bara tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Menurut Jahidin, perusahaan hanya memiliki dokumen rekomendasi administratif, yang tidak dapat dianggap sebagai legalitas formal.
“Fasilitas publik seperti jalan nasional adalah aset negara, dibangun menggunakan dana rakyat. Mengalihfungsikannya untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan,” tegasnya, Sabtu (24/5/2025).
Dampak dari aktivitas tersebut, lanjut Jahidin, dirasakan langsung oleh masyarakat. Arus lalu lintas umum terganggu setiap kali konvoi kendaraan tambang melintas. Karena petugas perusahaan menghentikan kendaraan warga demi memberi jalan bagi truk batu bara. Kondisi ini menyebabkan kemacetan yang cukup parah dan berulang.
“Fungsi utama jalan adalah untuk melayani kebutuhan masyarakat. Saat jalan negara dijadikan jalur khusus korporasi, maka keadilan bagi pengguna jalan umum dikorbankan,” imbuhnya.
Jahidin juga menyoroti perlunya penguatan aspek hukum dalam penanganan kasus seperti ini. Dia mendesak agar perusahaan tidak lagi sekadar membuat janji secara lisan atau menyampaikan komitmen tidak resmi.
Menurutnya, bentuk tanggung jawab hukum harus tertuang dalam dokumen otentik yang memiliki kekuatan hukum, seperti prosakte di hadapan notaris.
“Kami pernah mengalami situasi di mana perusahaan abai terhadap janji memperbaiki infrastruktur yang mereka rusak. Tanpa dasar hukum yang kuat, masyarakatlah yang akhirnya menanggung kerugian,” jelasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan secara jelas menyatakan bahwa penggunaan jalan nasional untuk kepentingan non-publik harus disertai izin resmi. Namun lemahnya pengawasan dan kelonggaran dalam pelaksanaan aturan menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum perusahaan.
Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Kaltim mendesak pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk mengambil tindakan tegas.
Jahidin mengingatkan, jika penyalahgunaan fasilitas umum ini terus dibiarkan, hal itu akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. (adv/rfh/ara)